Curi Kambing Gembel, Buruh dan Petani di Jebloskan ke Penjara

Datariau.com
507 view
Curi Kambing Gembel, Buruh dan Petani di Jebloskan ke Penjara
Gambar: Sella

BAGANBATU, datariau.com - MS alias Sanan (21) warga Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur dan HN alias Basor (24) Kepenghuluan Ampian Rotan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir terpaksa dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.


Pasalnya, kedua orang tersebut diduga telah melakukan pencurian terhadap dua ekor hewan ternak kambing milik Hamdan Lubis (44) warga Jalan Ampaian Rotan Makmur, Kepenghuluan Ampaian Rotan Makmur, Kecamatan Basira.


Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian Samosir SH MSI yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan adanya kasus pencurian terhadap hewan ternak.


"Benar, saat ini kedua pelaku dan barangbukti berupa dua ekor kambing gembel dan satu unit speda motor supra x 125 yang dipakai untuk mengangkut kambing sudah kita amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," terang Kanit Nur Rahim.


Dijelaskannya Kanit, kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Jumat  (21/2/2020) Sekira Pukul 19.00 Wib, korban bernama Hamdan selaku pelapor menghitung kambing miliknya dikandang yang sudah pulang dan saat itu diketahui jumlahnya bekurang dua ekor. 


"Karena ada yang hilang, maka korban melakukan pencarian dan mencari informasi kepada warga," ungkap Kanit.


Dan kemudian pada hari Sabtu (22/2 /2020) sekira pukul 08.00 wib pelapor mendapat nformasi dari masyarakat bahwa ada terlihat orang yang membawa dua ekor kambing pada malam harinya. Mendapat informasi itu pada hari Selasa  (25/2/2020) pelapor mengajak temannya bernama Kentung untuk membantu mencari kambingnya yang hilang dan mereka pun pergi ke daerah Dusun Kampung Baru sebagaimana informasi dari warga yang ia peroleh sebelumnya.


Ketika berada di salah satu kandang kambing milik pelaku SN, Pelapor melihat ada dua ekor kambing yang dengan jelas diingatnya dan dapat dikenalinya bahwa kambing tersebut adalah miliknya yang hilang.


Selanjutnya pelapor kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada pelaku, perihal kambing itu. Awalnya pelaku mengatakan bahwa kambing tersebut adalah milik nya namun setelah ditanyakan terus, akhirnya pelaku mengakui bahwa 2 ekor kambing tersebut didapatnya dari hasil pencurian yang dilakukannya bersama dengan terlapor HN alias Basor pada hari Jumat 21/2 sekira pukul 22.00 wib di areal kebun kelapa sawit masyarakat yang terletak di pondok jalutung Kepenghuluan Ampean Rotan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.


Selanjut nya pelapor melaporkan hal tersebut kepada aparat desa dan Aparat desa setempat langsung mencari HN alias Basor di rumah nya di Simpang Pesantren Kepenghuluan Ampean Rotan Makmur, ketika ditanya, HN alias Basor langsung mengakui perbuatannya. Dan kemudian aparat desa menghubungi bhabinkamtibmas dan selanjutnya pelapor bersama aparat desa bersama Bhabinkamtibmas membawa Terlapor beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.


"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)," jelasnya. (sel)

Penulis
: Sella
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)