SIAK, datariau.com - Firdaus mantan Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk (LMR) saat itu menggelar aksi unjuk rasa (demo), didepan pintu Gerbang PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (26/4/2017), terkait pencemaran lingkungan.
Terkait unjuk rasa (demo) yang dilakukannya saat itu sebagai Panglima Muda LMR bersama LIRA, MPKS Siak beserta Walhi berbuntut panjang terkait dugaan pencemaran nama baik Senior Direktur PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Hasanuddin The yang kemudian dilaporkan ke Mapolda Riau.
Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik, dengan demikian Firdaus mesti menjalankan masa hukumnya selama 45 hari di rumah tahan (Rutan) atau Lembaga Kemasyarakatan Kelas II-B, Kabupaten Siak. Dengan sejumlah wartawan (awak media), Bupati Lira Siak Dedi Irama ST didaming oleh Ketua LI-FFPOD Ujang Priyatna beserta beberapa orang Jaksa pun telah menanti kedatangannya.
Bahkan, Firdaus masih terlihat tegap dengan langkahnya dan tidak ada yang berubah padanya, senyumannya pun masih terlihat alami. Tak kelihatan sedikit pun dari raut wajahnya yang merasa takut apalagi penyesalan.
"Saya ikhlas, mulai hari ini saya tak bisa lagi dihubungi dan bikin status di Facebook, saya ditahan selama 45 hari, anggap saja saya lagi pergi bersuluk, do'akan saya tetap sabar menghadapi cobaan ini," tuturnya.
Sedangkan saat pengantaran Firdaus ST ke Lapas Siak hanya didampingi oleh beberapa orang yang datang. Padahal, Firdaus masuk penjara karena membela kepentingan masyarakat saat itu. Lantas, pantaskah Firdaus ini nantinya akan dinobatkan sebagai Aktivis Lingkungan?.
"Sebenarnya ada dua tersangka, saya dan inisial IA alias Is waktu demo, saat itu IA sebagai Panglima Besar LMR dan saya Panglima Muda, dan saa itu pula IA alias Is juga sebagai anggota DPRD Siak asal Dapil III Tualang," ungkapnya.
Lanjut Firdaus yang mereview (menceritakan) kembali bagaimana dirinya bersama inisial IA alias Is yang dilaporkan oleh Hasanudin The ke Polda Riau selepas aksi unjuk rasa tersebut. Dan saat berorasi, IA alias Is dengan lantangnya juga menyebut, bahwa Hasanudin seperti, "kucing kurap, biawak dan licin macam belut dalam kaleng oli".
"Saya terbawa emosi juga waktu itu, tiga hari sebelumnya, istri saya meninggal dunia, waktu orasi, saya sebut Hasanudin anjing kurap. Sementara itu, IA alias Is sebut kucing kurap, ini masalah anjing dan kucing juga rupanya," ulas Firdaus ST kepada awak media, Rabu (4/10/2018).
Kemudian keanehan pun berawal, saat proses penyelidikan di Mapolda Riau saat itu, berkas laporan terpisah. Kasusnya dilanjutkan, namun IA alias Is tidak. "Saya tak tahu, entah di SP3 atau sudah damai dengan Hasanudin, saya melihat hukum itu tajam ke bawah, karena orang biasa, saya dihukum. Sedangkan IA alias Is seorang anggota DPRD Siak, tapi saya tetap ikhlas, saya yakin, Allah SWT tidak tidur, suatu saat kebenaran itu akan terungkap," jelas Firdaus.
Ia menambahkan, bahwa keluarga juga telah ikhlas dan pasrah dengan yang terjadi saat ini, "Keluarga juga sudah pasrah, anak saya berumur 1,6 tahun yang dititipkan ke mertua, begitu juga dua anak saya yang satu kelas II dan yang satu lagi kelas I SMP, saya kasihan sama anak-anak," imbuh Firdaus terbata-bata.
Sementara itu, Bupati Lira Kabupaten Siak Dedi Irama ST sangat menyayangkan upaya penegak hukum dalam menyelesaikan kasus Firdaus dan IA alias Is. Dia (Firdaus) mendesak agar Polda Riau menyampaikan status IA alias Is tersebut ke publik.
"Yang satu masuk, yang satu tak diproses, ada apa?, apa karena dia anggota dewan?, kalau memang SP3, sampaikan ke publik, jangan terkesan tebang pilih, setiap warga negara sama di mata hukum," tegasnya.
Ungkap Bupati Lira Kabupaten Siak tersebut bersama MPKS Kabupaten Siak dan WALHI Riau, berjanji akan mempertanyakan kasus ini ke Mapolda Riau. Begitu juga dengan kelanjutan hearing di DPRD Siak. "Sudah setahun berlalu, tak pernah lagi Dewan Siak panggil PT IKPP Perawang, terkesan ada yang disembunyikan di gedung rakyat itu," tukasnya.
Dilain pihak Dedi Baron yang merupakan abang dari Firdaus berharap kepada pihak kepolisian mestinya bersikap adil dalam mengungkap kasus ini. Ia mengatakan, bahwa adiknya dan Hasanudin sudah berdamai, tapi Pengadilan tetap melakukan penahanan terhadap Firdaus.
"Ini hanya kasus tipiring, kan tak harus ditahan, kasihan Firdaus, anaknya ada tiga orang, dan istrinya pun sudah meninggal dunia, tahanan luarkan bisa," harapnya.