Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bakal Dikenakan Sanksi Maksimal
Ruslan
797 view
Gambar: riauterkini
Pemko Pekanbaru akan merapkan sanksi maksimal. Dendan Rp2.5 juta. Agar pembuang sampah sembarangan kapok.
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Milad ke-3, GSSMu Ngaglik Lepas Tukik dan Tanam 60 Mangrove di Pesisir Kulon Progo
-
Pendidikan
KKN UMRI Kelompok 28 Bangun Organisasi dan Sistem Digital Bank Sampah Desa Seminai
-
Pendidikan
Dari Sosialisasi Jadi Aksi, KKN UMRI Kelompok 149 Hadirkan Bank Sampah untuk Desa Lambang Sari V
-
Pendidikan
KKN UMRI Kelompok 36 Hadirkan Plang Edukasi dan Tong Sampah, Dorong Kesadaran Lingkungan di Desa Tasik Seminai
-
Pendidikan
Mahasiswa KKN UMRI Kelompok 127 Bangun Bank Sampah di Desa Muara Takus, Wujudkan Desa Bersih dan Berkelanjutan
-
Pendidikan
KKN UMRI Kelompok 148 Serahkan Tong Sampah kepada Desa Usul untuk Dukung Kebersihan Lingkungan