SIAK, datariau.com - Meskipun saat ini Kabupaten Siak belum memenuhi kriteria pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai lampiran Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Namun Bupati Siak Drs H Alfedri MSi masih memastikan berbagai kajian dan persiapan dalam penerapan PSBB atau Pra PSBB serta prosedur dalam penanganan Covid-19 dipastikan terus berjalan.
Hal tersebut dimaksud Bupati Siak bila tiba masanya nanti dalam pelaksanaan PSBB pasca ditetapkanya dapat berjalan efektif, efisien serta tepat sasaran.
Rangka finalisasi kajian kebijakan daerah dalam penanganan Covid-19 tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Ekpose Kajian PSBB bersama Unsur Forkompimda bersama Instansi Vertikal.
Giat ekspos tersebut diadakan di Ruang Pertemuan Zamrud Komplek Abdi Praja Siak Sri Indrapura pada Jumat (24/4/2020) kemaren.
Rapat finalisasi itu turut dihadiri Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK yang diwakilkan oleh Wakapolres Siak Kompol Zulanda didampingi Kabag Ops Polres Siak, Pj Sekretaris Daerah Jamaluddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendrisan.
Selain itu turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Budhi L Yuwono beserta sejumlah pimpinan OPD dan para Kabag di lingkungan Setkretariat Daerah Kabupaten Siak.
Pertemuan dilaksanakan untuk menindaklanjuti beberapa pertemuan membahas kajian PSBB sebelumnya dengan agenda mendengarkan hasil Kajian Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Siak.
Pertemuan itu sebagai upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 di Kabupaten Siak Riau.
Sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 bahwa diantara kriteria penetapan PSBB itu adanya kenaikan signifikan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan test PCR serta adanya penularan transmisi lokal dalam satu daerah.
"Agenda pertemuan kita pada hari ini adalah mendengarkan masukan dan pendapat dari berbagai pihak, disamping OPD terkait, kita juga berdiskusi serta mendengarkan masukan dari jajaran Polres Siak," kata Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.
Disamping itu, sebut Alfedri kita juga mempertimbangkan dampak signifikan kebijakan PSBB terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Siak yang telah cukup bagus.
Dari keseluruhan jumlah PDP di Kabupaten Siak ada sebanyak 28 orang yang tersebar di 11 kecamatan dari jumlah keseluruhan 14 kecamatan se-Kabupaten Siak, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 hingga saat ini.
Adapun rinciannya, terdapat 16 orang yang masih menjalani perawatan seperti 10 PDP yang dirawat di Siak, 1 PDP yang dirawat di Perawang, 5 PDP dirawat di Pekanbaru.
Dimana 7 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang diantaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan 5 PDP diantaranya meninggal dunia.
Sementara kasus yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Siak sebanyak 1 kasus dalam 1 bulan, menurut hasil uji swab berbeda antara tes pertama dan kedua, ditetapkan sesuai protap sebagai pasien positif Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Siak juga mendapatkan masukan dari Wakapolres Siak Kompol Zulanda terkait pentingnya sinergitas kebijakan penanganan Covid-19 ini seandainya diberlakukan PSBB kedepan.
Dikatakanya bila dimulai dari tahapan pra dalam pelaksanaanya hingga evaluasi. Hal ini dikarenakan kebijakan pra PSBB yang telah dilaksanakan saat ini juga akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan apabila suatu saat pemberlakuan PSBB.
Kompol Zulanda menyarankan agar sebelum kebijakan PSBB nanti diterapkan, Gugus Tugas diharapkan dapat belajar dari sejumlah pola kebijakan pemberlakuan PSBB sebelumnya di beberapa kabupaten/kota di Indonesia yang telah lebih dulu menerapkan PSBB ini.
"Ada baiknya kita persiapkan skema terbalik, pemberlakuan penyekatan pada tahap 14 hari pertama dan pelonggaran pada tahapan selanjutnya untuk mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi serta psikologis masyarakat," kata Kompol Zulanda.
Dilain pihak Penjabat Sekda Jamaluddin menyampaikan dengan agenda rapat ini menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya yang dipimpin Bupati Siak Drs H Alfedri MSi dalam rangka persiapan pelaksanaan PSBB.
Lanjut Jamaluddin, rapat itu sekaligus menindaklanjuti arahan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi terkait PSBB melalui pertimbangan saat ini dengan kondisi Provinsi Riau merupakan daerah terjangkit setelah bertambahnya 3 daerah dalam waktu 3 hari.
"Untuk percepatan pencegahan Gubernur Riau menekankan pentingnya pencegahan, sehingga diperlukan kesepakatan penerapan PSBB. Khususnya daerah berdekatan dengan Kota Pekanbaru," sebut Jamal.
Dan oleh karena itu, menurut Jamaluddin perlunya kajian ini dapat kita selesaikan secapatnya, agar apabila suatu saat dibutuhkan dapat segera kita laksanakan.
Dalam rapat ini juga turut dibicarakan lama dan periode PSBB dilakukan, jika PSBB jadi dilaksanakan nanti, dengan pertimbangannya dapat menurunkan angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Disamping pemahasan kriteria PSBB, jumlah kasus atau jumlah kematian signifikan, kaitan epidemologis dengan daerah lain, serta transmisi lokal belum terjadi, sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi juga meminta masukan kepada seluruh peserta rapat terkait usulan jadwal pembatasan PSBB, aktifitas yang dikecualikan, skenario pembatasan arus lalulintas terutama saat mudik.
Kemudian skema pendistribusian bantuan tunai dan sembako, dan kesiapan logistik serta personil pengamanan, hingga sanksi yang akan diterapkan nantinya.(Eman)