Baznas Siak Kembali Salurkan Zakat Tahap I Tahun 2020 Sebesar Rp2,3 Miliar

Datariau.com
328 view
Baznas Siak Kembali Salurkan Zakat Tahap I Tahun 2020 Sebesar Rp2,3 Miliar
Baznas Kabupaten Siak salurkan bantuan sebesar Rp2,3 milyar kepada mustahik.

SIAK, datariau.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak kembali salurkan zakat tahap I tahun 2020, kepada 870 orang Mustahik dengan jumlah dana mencapai Rp 2,3 miliar lebih. Hal ini disampaikan H Abdul Rasiyid Suharto Pua Upa MEd melalui Wakil Bidang Keuangan dan Pelaporan Sulaiman SAg kepada Awak media, Selasa (10/3/2020).


Disampaikan Sulaiman, penyaluran dana Zakat tahap I tahun 2020 senilai Rp2,3 milyar lebih ini akan disalurkankan kepada 870 orang mustahik di 14 kecamatan se-Kabupaten Siak Riau kedalam 2 pola yakni 70 persen pola produktif sebanyak 120 orang dan 30 persen untuk pola konsumtif sebanyak 750 orang.


Sementara itu menurut Wakil ketua I Bidang Pengumpulan H Samparis Bin Tatan SPdi yang di dampingi Wakil ketua II Bidang Pendistribusian dan pendayagunaan zakat, Dadang Saputra SAg  menyebutkan saat sambutan pada penyaluran zakat di Kecamatan Sungai Apit.


"Zakat yang akan kita salurkan pada tahap I ini merupakan hasil pengumpulan sejak Januari-Februari 2020, yang dihimpun dari 277 unit pengumpulan zakat (Upz) mulai dari Upz OPD, Upz Kecamatan, Upz perusahaan ,Upz kampung, dan Upz yang ada di masjid masjid," jelasnya.


Disampaikannya, untuk pola produktif akan disalurkan kepada mustahik yang mengembangkan usaha seperti beternak lele, usaha pertanian dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sedangkan untuk pola konsumtif berupa dana tunai yang akan diserahkan langsung kepada mustahik guna membantu meringankan biaya hidupnya.


Pola produktif dan konsumtif ini, merupakan bagian dari program BAZNAS Kabupaten Siak Sejahtera dan Siak Peduli. Selain itu, Program Baznas Siak ini juga melaksanakan Program Siak Cerdas, Siak Terang dan Siak Religi.


"Siak Cerdas kita telah memberikan berbagai bentuk beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa yang orangtuanya kurang mampu dan termasuk ke dalam kategori Asnaf Fii Sabilillah," ujarnya.


Samparis menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah berpenghasilan baik itu dari hasil profesi, usaha tani, perternakan dan lainnya yang telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat.


"Hendaklah menyalurkan zakat ke Baznas dan InsyaAllah kami selaku penyelenggara zakat di Baznas akan menjalankan dengan amanah dan sesuai aturan syariat," tutup.(*r)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Siak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)