Bawaslu Minta Bupati Maju Pilkada Tak Mutasi Pejabat, Melanggar Kena Sanksi

Bambang
659 view
Bawaslu Minta Bupati Maju Pilkada Tak Mutasi Pejabat, Melanggar Kena Sanksi
ist
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar

DATARIAU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengingatkan gubernur dan bupati/wali kota yang akan maju pada Pilkada 2020 agar tidak memutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

"Saya minta bawaslu provinsi maupun bawaslu kabupaten/kota agar mengirimkan surat cegah dini berkaitan dengan hal - hal yang tidak boleh dilakukan calon petahana," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Denpasar, Sabtu (5/10/2019).

Menurut Fritz, larangan tidak boleh melakukan penggantian pejabat itu sudah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dikutip dari Antara, petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Jika gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

"Sanksinya itu didiskualifikasi sebagai calon. Saya minta bawaslu di daerah dalam surat pencegahan juga mengingatkan kembali mengenai netralitas ASN," ujar Fritz.*

Editor
: bambang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)