Balai Karantina Selatpanjang Musnahkan 681 Kg Buah-Buahan Tak Berdokumen

884 view
Balai Karantina Selatpanjang Musnahkan 681 Kg Buah-Buahan Tak Berdokumen
Foto: Syahputra
Buah-buahan tak berdokumen dimusnahkan sebanyak 681 kilogram. Buah-buahan tersebut berasal dari negara Malaysia.

KEPULAUAN KEPULAUAN, datariau.com - Dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan serta menjamin keamanan pangan yang masuk ke wilayah RI, Karantina Pertanian Pekanbaru Wilayah Selatpanjang melakukan pemusnahan terhadap buah-buahan tak berdokumen dari luar negeri yang masuk melalui Pelabuhan Pelindo Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada 22 Januari lalu.

Komoditas yang dimusnahkan antara lain jeruk mandarin (568 kg), jeruk limau bali (66 kg), anggur (6 kg), pir hijau (13 kg), dan asian pir (28 kg). Sehingga jumlah total buah-buahan yang dimusnahkan adalah sebanyak 681 kilogram. Buah-buahan tersebut berasal dari negara Malaysia.

Komoditas tersebut dimusnahkan karena melanggar Pasal 33 UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Berdasarkan Permentan Nomor 42 Tahun 2012, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar dari luar negeri. Tempat pemasukan buah-buahan hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pemasukan buah-buahan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan No 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi Sertifikat Kemanan Pangan dari negara asal. 

Buah-buahan yang tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan berpotensi membawa masuk hama dan penyakit tanaman yang belum ada di Indonesia seperti golongan serangga, jamur, tungau, bakteri dan virus. Sedangkan pemasukan buah yang tidak dilengkapi Sertifikat Keamanan Pangan berpotensi mengandung cemaran kimia pestisida, logam berat dan bakteri penyebab penyakit pada manusia.

Penahanan komoditas buah-buahan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Karantina Pertanian Pekanbaru wilayah Selatpanjang dengan Bea Cukai Selatpanjang.

Selanjutnya Ferdi SP MSi Kepala Seksi Pengawasan & Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru mengatakan. 

"Pada hari ini kita melakukan pemushanan media pembawa OPTK buah-buahan yang tidak melengkapi dokumen, karna kita hawatir membawa hama dan penyakit pada buah-buahan tersebut, jadi untuk menjamin buah- buahan itu tidak terindikasi bahan kimia dan lainya, maka wajib melengkapi segala prosedur," ungkapnya. 

"Jadi pemusnahan buah-buahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari hama dan penyakit kususnya di Meranti, dan saya sudah sering melakukan pemushanan ini di Pekanbaru dan tidak lepas dari bantuan instansi terkait," tutupnya. (Put) 

Penulis
: Syahputra
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)