BASIRA, datariau.com - Aliansi Masyarakat Peduli Jalan Kecamatan Bagan Sinembah Raya dan Bagan Sinembah melayangkan surat konfirmasi kepada sejumlah Perusahaan Sawit yang ada diwilayah Kecamatan Basira dan kepada Unsur Pimpinan Upika Kecamatan Bagan Sinembah Raya dan Bagan Sinembah.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Jalan Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan Basira sudah menyampaikan surat konfirmasi tertulis terhadap keberatan masyarakat Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan Basira dengan melampirkan Copy tanda tangan masyarakat terlampir kepada Perusahaan dan Upika Kecamatan," ungkap Tokoh yang mewakili Aliansi Masyarakat Peduli Jalan, Elisar SE kepada datariau.com.
Elisar menerangkan, dalam surat konfirmasi berisi bahwa kepada saudara Pimpinan perusahaan dan upika terkait adanya aktifitas Truk Angkutan yang diduga bermuatan berlebih dan melebihi berat sumbu tonase/overload dan overdimensi yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang melintasi jalan di Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan Basira sehingga menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan.
"Maka dari itu perlunya kami sampaikan bahwa berdasarkan hal-hal sebagai berikut, bahwa Jalan di Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan Basira adalah Jalan Kelas III C," ujarnya.

Elisar menambahkan, Jalan Kelas III C yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
"Jalan tersebut telah banyak mengalami kerusakan dan menyebabkan terganggunya aktifitas pengangkutan hasil tani masyarakat dan rawan terjadinya kecelakaan," tegasnya.
Kemudian, kendaran Truk Pengangkut bahan baku dan hasil yang bermuatan berlebih/overload dan overdimensi diduga adalah menjadi sebab terbesar terjadinya kerusakan jalan tersebut.
"Hasil pantauan masyarakat bahwa kendaran Truk Pengangkut bahan baku dan hasil yang bermuatan berlebih/overload dan overdimensi tersebut diduga juga ada terdapat Truk Pengangkut bahan baku dan hasil dari Perusahaan Sawit di Basira," jelasnya.
Menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan sebagaiman tercantum dalam, Pasal 1 angka 5 menyatakan : "Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum."

Kemudian, Pasal 1 angka 6 menyatakan : "Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri."
Selanjutnya, Pasal 12 ayat (1) menyatakan : "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan." Kemudian Pasal 42 menyatakan : "Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Pasal 63 ayat (1) menyatakan : "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)."
Pasal 65 ayat (1) menyatakan : "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan"
serta ayat (2) "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan".
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 tersebut sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan bahan baku dan hasil dari Perusahaan tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan;

Bahwa ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai mana tercantum dalam : Pasal 169 (1) menyatakan : "Pengemudi dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan."
Pasal 307 menyatakan : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Pasal 28 (1) menyatakan : "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan."
Pasal 274 (1) menyatakan : "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
"Bahwa dengan hal-hal tersebut di atas maka kami meminta saudara Pimpinan menanggapi konfirmasi tertulis ini dan apabila benar ada terdapat Truk Pengangkut bahan baku dan hasil dari Perusahaan Sawit, maka kami meminta untuk tidak lagi melalui/melintas pada jalan Kelas III C tersebut guna menghindari kerusakan yang semangkin parah dan/atau membangun jalan sendiri guna kepentingan perusahaan," kata Elizar.
"Disini kami juga melampirkan tanda tanggan Daftar masyarakat yang keberatan terhadap aktifitas kendaraan yang Overload dan Overtonase," katanya.

Elizar menjelaskan, adapaun tangapan Camat Basira mengatakan, dia sangat mendukung kegiatan ini, dalam minggu kedepan ini akan dilakukan identifikasi akan di lakukan selama tiga hari, dengan melibatkan Upika yang ada di Basira. Sedangkan perusahaan juga sudah disampaikan surat tersebut,.
Terkait berita tersebut, tim datariau.com berupaya melakukan konfirmasi kepada perusahaan yang ada di Kecamatan Basira dan kepada Upika Basira. (***)