5 Warga Bagan Batu Dapat Sanksi Prokes dari Polsek Bagan Sinembah

Samsul
464 view
5 Warga Bagan Batu Dapat Sanksi Prokes dari Polsek Bagan Sinembah

BAGANBATU, datariau.com - Sebanyak 5 warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sibembah dapat sanksi dari Polsek Bagan Sinembah dalam giat operasi Yustisi, Pendisiplinan dan Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker, yang dipimpin oleh Pawas IPDA Subiarto A Tampubolon, Minggu (22/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Adapun masyarakat Bagan Batu yang mendapatkan sanksi yaitu, Sumino, Sari, Budiman, Romauli dan Andi. Ke lima warga ini dapat sanksi himbauan Protokol Kesehatan.

"Kita mensosialisasikan Perbup No 52 Tahun 2020. Dan memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmas melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dan didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com.

Selain dari pada itu melaksanakan Penerapan Disiplin dan Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.

"Kami juga menyampaikan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19. Kemudian Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19," pungkas Polsek.

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)