5 Wanita Pelayan Kefe Remang-Remang Pagaran Tapah di Ciduk Satpol PP

Ruslan
1.438 view
5 Wanita Pelayan Kefe Remang-Remang Pagaran Tapah di Ciduk Satpol PP
Deddy
Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu Berhasil menciduk lima wanita malam sebagai pelayan 'kafe' remang-remang di Kecamatan Pagaran Tapah.

ROKAN HULU, datariau.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Berhasil menciduk lima wanita malam atau berpropesi sebagai pelayan 'kafe' remang-remang di Kecamatan Pagaran Tapah, Senin malam sekitar pukul (22:30) wib.

Ketika penggerebekan, terilihat pelayan kafe tengah meyani pengunjung dengan suara musik yang karas.

Kasi ketertiban umum dan pengamanan Satpol PP Rohul, Eko Karya Pramono mengatakan operasi ini sebagai salah satu langkah untuk mempersempit ruang bagi pengusaha kafe remang-remang di Kabupaten Rokan Hulu dengan julukan negeri 1000 suluk.

"Operasi yang kita lakukan akan dilakukan secara berkesenambungan, sehingga ada efek jera bagi pengusaha kafe remang-remang kedepan, karena keberadaan kafe ini sudah mulai menjamur dan membuat keresahan masyarakat Rokan Hulu," tutur Eko, Senin (16/10/2018).

"Dalam giat operasi penyakit masyarakat yang kita lakukan hari ini di Kecamatan Pagaran Tapah sedikitnya ada lima wanita yang berprofesi sebagai pelayan kafe yang berhasil kita amankan," ungkapnya. 

Eko menjelaskan, Satpol PP Rohul menerima laporan dari masyarakat bahwa kehadiran kafe remang-remang di Pagaran Tapah sudah membuat kegelisahan kepada warga.

"Ketika kita datang para tamu langsung berhamburan sedangkan untuk pelayan wanitanya berhasil kita amankan sebanyak lima orang, dan kelimanya langsung kita giring ke Kantor Satpol PP untuk didata," beber Eko.

Sementara Penydik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Rohul, Samsul Kamal mengatakan, hingga awal September 2018 sedikitnya sudah ada 20 titik lokasi yang dirazia.

"Ada 20 titik yang telah kita razia, Kecamatan Rambah 5 titik, Bangun Purba 1 titik,  Tammbusai Utara 2 titik, Tambusai 1 titik, Rambah Hilir 6 titik, Ujung batu 4 titik dan Kecamatan Pagaran Tapah 1 titik, dengan jumlah wanita pelayan sebanyak 47 orang," jelas Kamal.

"Giat Operasi pekat yang kita lakukan berhasil menaikkan dua kasus melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan Pertama Kafe remang-remang bangu purba, kedua kafe remang-remang di Kecamatan Rambah," ungkapnya. 

"Kedua kafe ini sudah disidangkan dan sudah inkrah melalui keptusan mejelis hakim dengan denda Rp 5 juta subsider kurangan 1 bulan. Semua barang bukti yang berhasil kita sita yang menyalihi Peraturan Daerah (Perda) segera akan kita musnahkan," pungkas Kamal.

Penulis
: Deddy
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)