39 Pekerja Ilegal Akan Diberangkatkan ke Malaysia Digagalkan Polda Riau, 9 Tersangka Ditangkap

datariau.com
1.468 view
39 Pekerja Ilegal Akan Diberangkatkan ke Malaysia Digagalkan Polda Riau, 9 Tersangka Ditangkap

"Rata-rata para PMI ini membayar Rp5 juta untuk sekali keberangkatan," kata Kabid Humas.

Saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," tutup Kabid. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)