2 Pria Diduga Pelaku Pencurian Radiator Genset Ditangkap dan Satu Masih DPO Polisi

Hermansyah
1.269 view
2 Pria Diduga Pelaku Pencurian Radiator Genset Ditangkap dan Satu Masih DPO Polisi
Diduga dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) radiator genset dan aki basah diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Dua pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) radiator genset merk Isuzu 30 Kva Turbo Type 4JB1T dan satu buah aki basah berhasil ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, pada Sabtu (18/11/2023).

Diketahui diduga pelaku pencurian masing-masing berinisial AP (39) dan HS (35), sementara seorang pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Opsnal Polsek Tualang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tualang.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan dua pelaku kasus tindak pidana pencurian radiator genset merk Isuzu 30 Kva Turbo Type 4JB1T dan satu buah aki basah tersebut, oleh Unit Reskrim Polsek Tualang.

Dikatakan Kompol Arry, awal kejadian saat itu korban sedang berada di Kota Pekanbaru dan selanjutnya dihubungi oleh saksi satu bahwa satu unit radiator genset dan sebuah aki basah telah hilang.

Korban yang terkejut mendengar informasi itu, lalu kepada saksi satu memerintahkan untuk melakukan pencarian terhadap barang tersebut disekitaran lokasi kejadian.

Lanjut Kapolsek Tualang, berdasarkan laporkan tersebut, Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang yang diduga mengambil barang tersebut.

Kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang inisial AP (39) yang tidak lain adalah pekerja (karyawan) yang bekerja bersama korban.

Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku inisial AP ini, dari pengakuannya bahwa dia melakukan pencurian bersama dua orang rekannya yang masing-masing berinisial HS (35) dan RS yang dalam pengejaran (DPO).

Dijelaskan Kompol Arry, sekira pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HS (35) di daerah Lubuk Dalam, Siak.

Saat dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku inisial HS ini, mengakui benar telah melakukan tindak pidana tersebut, bersama-sama dengan pelaku inisial AP (39) dan RS dengan menggunakan satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna merah dengan platform B 2959 KFT.

"Pelaku beserta barang bukti pun telah diamankan di Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut. Sedangkan pelaku dapat dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)