2 Pengedar Sabu Ditangkap Tim Ojoloyo di Kecamatan Kampar Utara

datariau.com
1.280 view
2 Pengedar Sabu Ditangkap Tim Ojoloyo di Kecamatan Kampar Utara

KAMPAR, datariau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Sabu ditangkap pada Sabtu sore (16/4/2022) di 2 TKP berbeda.

Penangkapan pertama pada Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 17.00 wib terhadap tersangka DP alias DD (22) warga Naga Beralih Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar, DP ditangkap pihak kepolisian pada saat pelaku dekat Masjid Baitunnaim Dusun II Naga Beralih.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan barang bukti 1 paket Sabu dibungkus plastik klip putih bening dan uang hasil penjualan Rp 100 ribu, serta barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka DP, dirinya mengaku bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya RH.

Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yang telah diketahui identitas.

Pada Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 17.30 wib tim Ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap RH (23) yang sedang berada di Dusun I Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.

Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip putih bening diselipkan di kotak rokok merk Sampoerna merah dan uang hasil penjualan sebesar Rp 655.000, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini.

Disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)