2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polsek Kubu

Samsul
375 view
2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polsek Kubu

KUBU, datariau.com - Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, amankan 2 orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Jumat, (20/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB kemarin.

Pelaku yang diamankan polsek yakni AC (29) dan MM (34) keduanya warga Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Keduanya diciduk petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan saat diinterogasi mengakui bahwa benar memiliki barang bukti berupa serbuk kristal bening dengan berat kotor 1,79 gram

yang berhasil ditemukan pada penggeledahan rumahnya masing-masing.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto S H SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH pada Senin (23/8/2021) membenarkan adanyaPengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

"Berawal dari memperoleh informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kubumengamankan seorang laki-laki atas nama saudara Ade Chandra alias Chandra," kata AKP Juliandi.

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan Kepala Dusun (Kadus) saudara Sipan Sopyan, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus barang bukti plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit Handphone merk nokia warna hitam yang terletak disamping rak Televisi.

Lalu, ianya diinterogasi dan mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Mm alias Imus, Kemudian dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal berhasil mengamankan orang tersebut dirumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan.

"Barang bukti berupa 4 bungkus Plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone Nokia warna Hitam yang diinterogasi lagi dan ianya mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Regar (dalam lidik)," jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1Unit Hanpphone merek Nokia warna hitam. 4 bungkus plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Buah Hp merk Nokia warna Hitam dan 1 buah alat isap atau Bong tersebut dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kepada keduanya telah dilakukan tes urine dan hasilnya didapati positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, untuk itu dijatuhkan sangkaan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (sul)

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)