PASIR PANGARAIAN, datariau.com - Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di lima tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diciduk anggota Polres Rokan Hulu (Rohul).
Tersangka inisial MH (40 tahun) warga Dusun Tanjung Belanti, Kelurahan Pasirpangaraian, Kecamatan Rambah ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Rohul bersama Unit Reskrim Polres Rambah pada Rabu dinihari (25/7/2018) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengungkapkan tersangka MH diciduk karena lima laporan polisi tindak pidana Curanmor di lima lokasi atau TKP.
Lima sepeda motor yang dicuri tersangka MH dari lima TKP di Pasirpangaraian dan sekitarnya, yaitu TKP pertama sebuah Honda BeAT warna putih Nopol BM 5163 UY milik Hairul Basyar dicuri pelaku di parkiran samping Toko Master Print Pasir Putih, Desa Pematang Berangan.
Di TKP kedua, dekat gudang kayu jembatan Luba Hulu Desa Koto Tinggi, Kecamayan Rambah, tersangka MH berhasil bawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 warna silver biru Nopol BM 6161 UC milik korban Ramdan Lubis.
Dari TKP ketiga di Jalan Rintis No. 12 RT 01 RW 02 Kelurahan Pasirpangaraian, sepeda motor Honda BeAT warna merah putih Nopol BM 4477 UP milik korban Ade Seprial juga dibawa kabur tersangka MH.
Selain itu, tersangka MH juga bawa kabur Honda BeAT warna hitam tanpa Nopol dari depan Pasar Modern Desa Rambah Tengah Utara, dan Honda BeAT warna putih tanpa Nopol dari parkiran depan SMP Negeri 2 Rambah di Kelurahan Pasirpangaraian.
Selain menangkap tersangka MH, ungkap Ipda Nanang, polisi berhasil menyita 1 sepeda motor Honda BeAT warna putih Nopol BM 5163 UY, 1 STNK Honda BeAT atasnama Maita Purnamasari, 1 helm warna merah merk GM, 1 helai baju warna dongker, dan 1 celana warna putih.
Terungkapnya kejahatan dilakukan tersangka MH berakhir pada Jumat 13 Juli 2018, setelah mencuri Honda BeAT Nopol BM 5163 UY milik Hairul di samping Toko Master Print Pasir Putih, Desa Pematang Berangan.
Berkat rekaman CCTv di Toko Master Print Pasir Putih, korban Hairul melihat orang tidak dikenal, menggunakan helm merah membawa Honda BeAT miliknya.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah," ungkap Ipda Nanang, Ahad (29/7/2018).
Sekira dua pekan kemudian, tepatnya Selasa 24 Juli 2018 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polres Rohul dan Unit Reskrim Polsek Rambah mendapat informasi bahwa pelaku sepeda motor di parkiran samping Toko Master Print Pasir Putih berinisial MH dan rekannya GE (DPO).
Mendapat informasi itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto dan Kapolsek Rambah AKP Hermawan melakukan koordinasi. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Rohul, tim bergerak mengecek kebenaran informasi.
Saat itu, terduga pelaku diketahui sedang berada di rumahnya. Tidak mau menunggu lama, polisi menuju ke rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Hasil interogasi dan dari hasil introgasi terhadap pelaku MH, diketahui bahwa pelaku telah melakukan Curanmor di 5 TKP di Kecamatan Rambah.
"Terhadap pelaku sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan pengembangan," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda NanangPujiono.