Daftarkan Bacaleg ke KPU, Enam Parpol di Kampar Tak Penuhi Kuota Maksimal

Ruslan
1.219 view
 Daftarkan Bacaleg ke KPU, Enam Parpol di Kampar Tak Penuhi Kuota Maksimal
Seluruh parpol di Kampar telah mendaftarkan bacaleg-nya di KPU. Dari jumlah itu, enam di antaranya tak memenuhi kuota maksimal.

BANGKINANG, datariau.com - Hingga batas terakhir penutupan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kampar untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB, seluruh partai politik (Parpol) telah mendaftarkan daftar Bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar.

Ketua KPU Kampar Yatarullah ketika ditemui riauterkini.com di aula kantor KPU Kampar, Rabu (18/7/2018) pagi menjelaskan, partai terakhir yang mengantarkan berkas pendaftaran adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang datang pada pukul 23.10 WIB. Hampir semua parpol mendaftar di hari terakhir yakni berturut-turut Partai Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Perindo, Golkar, PKPI, Garuda, Berkarya Gerindra, PDI-P, PBB, PKB dan PSI.

Sedangkan dua parpol lainnya telah mendaftar dihari sebelumnya yakni PKS yang mendaftar pertama kali di KPU pada Jum'at (13/7/2018) pekan lalu dan Partai Nasdem pada Senin (16/7/2018).

Meskipun semua parpol mendaftarkan Bacalegnya, namun tidak semuanya memenuhi seluruh kuota atau 45 orang Bacaleg yang tersebar di enam daerah pemilihan (Dapil).

Parpol yang penuh mendaftarkan Bacalegnya adalah sebanyak 11 parpol yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PSI, PAN dan Demokrat.

Sementara enam parpol lainnya yang tidak penuh mendaftarkan Bacalegnya adalah Partai Garuda (36 Bacaleg), Berkarya (44), PPP (44), Hanura (44), PBB (38) dan PKPI (43).

"Namun demikian seluruh parpol ini memenuhi komposisi minimal tiga puluh persen kuota perempuan," terang Yatarullah.

"Sebenarnya komposisinya cukup, cuma Seperti PKB tadi malam, di Dapil dua memenuhi kuota tiga puluh persen tapi penempatan perempuan tak sesuai aturan. Kita minta ketua dan sekretaris tandatangan dan merubah komposisi. Langsung tadi malam diperbaiki," terangnya.

Dikatakan, jika ada parpol yang tidak full atau tidak penuh mengisi daftar Caleg sesuai jumlah caleg maksimal di Dapil tersebut maka bukan berarti mereka tidak bisa ikut bertarung pada Pileg pada Dapil tersebut. Setiap parpol syaratnya bisa memenuhi kuota minimal perempuan di Dapil tersebut atau 30 persen dari daftar Caleg di Dapil tersebut. "Kalau syarat itu tidak terpenuhi maka parpol tidak bisa ikut Pemilu di Dapil bersangkutan," katanya.

Selanjutnya pasca pendaftaran Bacaleg oleh parpol, KPU Kampar akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon parpol pada tanggal 19-21 Juli 2018. KPU kemudian memberikan waktu untuk masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan calon pengganti pada tanggal 22-31 Juli 2018.

Selanjutnya akan dilakukan pengajuan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 8-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS akan dilakukan pada tanggal 12-14 Agustus 2018 dan terakhir adalah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)