KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Terkait temuan Panwascam sebentuk pengumuman yang dishare kemarin, Ketua Bawaslu Samsurizal mengatakan Terkait rekomendasi kita di KPU berdasarkan hasil klarifikasi atau pemeriksaan terhadap saksi-saksi berkaitan dengan dugaan pelanggaran baikpun penemu, saksi-saksi maupun KPU sudah di klarifikasi semua, Pada (19/03/2020).
Informasi yang didapat datariau.com dari info awal pengumuman tersebut dari internal KPU tapi anggapan Bawaslu itu sudah resmi, karna pada pengumuman pertama itu sudah termasuk corp surat dan corp lembaga perihal, isi surat, tanda tangan dan stempel jadi secara hukum Bawaslu melihat itu pengumuman secara resmi.
Dikatakan Samsurizal Berkaitan dengan ikut KPU klaim itu hanya bersifat internal namu hal tersebut sudah menyebar luas, masyarakat sudah tau bahkan yang lulus maupun tidak lulus jadi harus fer menindak lanjutkan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap saksi-saksi itu tadi.
Selanjutnya Bawaslu merekomendasi tes tertulis ulang kusus Desa Padang Kamal, memang ada beberapa desa tetang pengumuman pertama itu Lukun dan Batin Suir yang tidak tercatantum ternyata belum masuk dah tidak ada cacat hukum dan pada pengumuman berikutnya dicantumkan dan kita anggap tidak ada kesalahan disana.
Berikutnya Desa Banglas ada pengumuman yang berbeda dan orang yang berbeda, ternyata setelah diklarifikasi oleh Panwascam dan ditelusuri ternyata yang bersangkutan tidak mengikuti tes tertulis.
"Kami tidak terlalu kesana melihat hasilnya, misalnya memang betul KPU mengatakan hasil nilai sebenarnya, walaupun itu benar apakah masyarakat bisa terima atau tidak, makanya kita ambil jalan tengah melakukan tes tertulis ulang dan kita tidak menuduh KPU memanipulasi nilai," ungkapnya
Lanjutnya dikarenakan ini sudah menyembar di masyarakat tentu supaya fer dan tidak terjadi kesalahan maka tentu kita melakukan rekomendasi ke KPU melakukan tes tertulis ulang.
"Seandainya terjadi lagi hal sama tentu kita akan kaji lagi kitakan tidak memutuskan kita harus melakukan peroses penanganan seperti apa," katanya
Selanjutnya sampai saat ini kita menunggu hasil rekomendasi kita sampai ditindak lanjuti sesuai pasal 139 ayat 2 UU-10 tahun 2019 tentang pemilihan kepada daerah bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota wajib menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu, kalau bahasa wajib tentu mereka wajib menindak lanjuti.
"Kalau mereka tidak menindak lanjutkan rekomendasi kita tentu ada sanksi yang harus mereka terima misalnya seperti itu yang di atur undang-undang apakah sanksi itu berupa teguran, peringatan seperti apa itu bicaranya nanti," tegasnya
Berikutnya jika nanti melakukan tes tertulis ulang tidak ada perlu melakukan pengrekrutan ulang, melainkan cukup yang diulang orang yang lulus administrasi kemarin di padang kamal.(Put)