Pj Walikota Serahkan Raqan APBK-P Tahun Anggaran 2022 kepada DPRK Banda Aceh

datariau.com
1.173 view
Pj Walikota Serahkan Raqan APBK-P Tahun Anggaran 2022 kepada DPRK Banda Aceh

BANDA ACEH, datariau.com - Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota-Perubahan (APBK-P) tahun anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK).

Nota keuangan APBK-P tersebut diserahkan Pj Wali Kota Bakri Siddiq kepada Ketua DPRK Farid Nyak Umar pada rapat paripurna di gedung dewan setempat, Rabu (21/9/2022).

"Belanja daerah direncanakan pada APBK-P sebesar Rp1.332.144.096.657," kata Bakri Siddiq.

Kata Bakri Siddiq, sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati bersama, maka plafon anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya melalui APBK Murni Tahun Anggaran 2022 juga mengalami perubahan.

"Perubahan ini dimaksudkan untuk menampung pergeseran-pergeseran kegiatan yang penting dan mendesak serta merasionalkan kegiatan yang dianggap dapat dilakukan penyesuaian kembali akibat terbatasnya kondisi kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Di samping itu, lanjut Bakri Siddiq, Raqan tentang perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 dilakukan untuk menampung penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi serta sumbangan dari pihak ketiga.

Selain itu juga, Raqan APBK-P itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, dimana pada Tahun Anggaran 2021 Pemko Banda Aceh mempunyai kewajiban yang wajib
diselesaikan pada Tahun Anggaran 2022, yang proses penyelesaiannya telah dimulai dengan melakukan Perubahan Peraturan Walikota Tentang Penjabaran APBK Banda Aceh sampai dengan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022.

"Harapan kami dan harapan kita semua Raqan APBK-P ini merupakan upaya yang bersikap lebih realistis melihat perkembangan ekonomi ke depan. Kita tidak ingin membuat estimasi yang berlebihan yang dapat berakibat tidak baik bagi pelaksanaan penyelenggaraan roda pemerintahan," kata Bakri Siddiq.

"Yang terpenting, diharapkan perubahan yang kita lakukan terhadap APBK ini akan menjadi lebih proporsional dan efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dan membawa kebaikan, khususnya bagi masyarakat Kota Banda Aceh yang kita cintai ini," harap Bakri Siddiq.

Dalam sambutan tersebut, Pj Wali Kota juga mengatakan dengan semakin kompleksnya program dan kegiatan pembangunan yang akan dihadapi dan dilaksanakan serta dalam upaya optimalisasi pemanfaatan anggaran, Pemko dihadapkan pada berbagai kebutuhan yang mendesak, khususnya penyiapan sarana dan prasarana yang memadai bagi suatu pemerintahan.

Hal tersebut, lanjutnya menuntut semua pihak baik eksekutif dan legislatif bekerja lebih keras guna mencapai sasaran kegiatan pembangunan tanpa mengurangi sikap kehati-hatian dalam menjalankan program-program kegiatan yang telah direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.

"Sikap tersebut merupakan salah satu upaya yang harus kita lakukan untuk tingkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Hal ini didasari kondisi keuangan Pemko pada dua tahun sebelumnya. Semoga kejadian pada dua tahun sebelumnya tidak terulang kembali dimana Pemko mempunyai kewajiban yang wajib diselesaikan pada tahun berikutnya yang dapat mengganggu kelancaran proses pemerintahan dan pembangunan," kata Bakri Siddiq.

Di akhir sambutannya, Bakri Siddiq berharap kami berharap Raqan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Qanun.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)