Polres Langsa Bongkar Praktik Prostitusi Online dan Mengamankan 7 Tersangka

963 view
Polres Langsa Bongkar Praktik Prostitusi Online dan Mengamankan 7 Tersangka
Foto: Syarifuddin
Keterangan pers di gedung serbaguna Mapolres Langsa.

LANGSA, datariau.com - Polres Langsa berhasil bongkar kasus praktik prostitusi online di Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah dengan mengamankan dua tersangka mucikari dan 5 orang Ibu rumah tangga berprofesi wanita panggilan bertarif Rp.500 ribu, Selasa (12/5/2020).

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kasatreskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo dalam keterangan Persnya, Selasa (12/5/2020) di Mapolres menjelaskan, dimana pihaknya telah membongkar jaringan prostitusi online di Kota Langsa dan mengamankan 7 tersangka. 

Dugaan sementara praktik prostitusi online yang dikelola oleh dua mucikari berinisial YU (47) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota dan HE (35) warga Gampong Alur dua Kecamatan Langsa Baro yang keduanya berstatus Ibu Rumah Tangga. 

Dikatakan Kasatreskrim, pengungkapan praktik prostitusi online ini berawal dari penangkapan dua mucikari YU dan HE di Jalan Achmad Yani tepatnya di depan ATM Hotel Harmoni Langsa Kota, Sabtu (9/5/3020) sekira pkl.16.00 wib. 

Dari hasil pemeriksaan petugas kedua mucikari ini mengaku berperan sebagai penghubung wanita panggilan pekerja sex yang menerima pesanan para lelaki hidung belang. 

Begitupun aku si mucikari, terkadang dirinya dihubungi oleh si wanita panggilan dengan alasan meminta pekerjaan karena butuh uang, oleh si mucikari mencarikan peminat yang menghubungkan dengan para lelaki hidung belang bertarif Rp. 500 ribu.

Sementara dari jumlah itu tersangka mucikari memeroleh imbalan jasa mulai dari Rp.100 hingga Rp. 200 ribu dari hasil kesepakatan transaksi tersebut, jelas Kasat. 

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pihak petugas berhasil mengamankan lima wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial. 

Kelima wanita itu antara lain yakni, CLW (32) dan CJW (23) warga Dusun Melati Gampong Paya Bujuk Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, DAR (23) warga Gampong Gedubang Jawa, FNR (22) warga Gampong Alur Dua Bakaran Batee dan IF (24) warga Gampong Paya Bujok Tunong Lorong C Kecamatan Langsa Baro, yang kesemuanya berstatus ibu rumah tangga. 

Selain dua mucikari dan lima wanita panggilan juga turut diamankan 4 unit sepeda motor, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebanyak Rp 450 ribu.

"Sedang transaksi praktek prostitusi online ini dilakukan melalui sambungan telefon selular maupun menggunakan aplikasi whatsapp. Dimana sebelum wanita dipesan, terlebih dahulu si wanita menampilkan data pribadi kepada si mucikari melalui aplikasi Whatsapp. Selanjutnya data tersebut diberikan kepada lelaki hidung belang yang akan memesan," ungkap Kasat Reskrim.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (esyar). 

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)