ASAHAN, datariau.com - Upaya meningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan saat ini memang sangat diperlukan. Dan pengelolaan pelayanan publik terpadu oleh seluruh jenis pelayanan seperti Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD itu mesti terintegrasi pada satu tempat. Hal tersebut telah dikuatkan dengan terbitnya Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang semakin menegaskan akan pentingnya keberadaan sarana pelayanan publik yang terintegrasi di setiap daerah.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Asahan merencanakan membangun sebuah sarana yang akan memfasilitasi proses pelayanan publik dengan bentuk Mal Pelayanan Publik (MPP). Sebagai penyelenggara MPP sesuai ketentuan Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, keberadaan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Asahan saat ini juga menjadi salah satu alasan perlunya memindahkan letak Kantor tersebut ke lokasi yang lebih strategis.
Hal tersebut dikarenakan saat ini, Kantor Dinas PMPTSP masih merupakan aset milik Universitas Asahan yang setiap tahunnya membutuhkan pengembangan sarana dan prasarana untuk menjadi pusat pendidikan yang lebih baik.
Plt Bupati Asahan H Surya, dalam keterangannya yang disampaikan Kadis Kominfo H Rahmat Hidayat Siregar, Selasa (6/8/2019) sekira pukuk 11.00 wib menyampaikan bahwa berbagai alasan tersebut menjadikan Kabupaten Asahan saat ini perlu untuk merealisasikan pembangunan MPP tersebut. Dia juga berharap MPP yang direncanakan akan dibangun tahun 2020 di kawasan perkantoran yang dekat dengan Terminal Madya Kisaran tersebut nantinya dapat menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Rahmad Hidayat juga menyampaikan bahwa nantinya Pemkab Asahan akan meminta persetujuan serta membuat MOU dengan instansi vertikal, BUMN, BUMD serta berbagai lembaga terkait untuk berpartisipasi dalam mengisi berbagai gerai pelayanan yang akan dibangun di MPP tersebut.
Ditambahkan Rahmad Hidayat bahwa MPP tersebut direncanakan dibangun 2 lantai dengan Lantai atas diperuntukkan bagi Kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Asahan. Sementara Lantai dasar diperuntukkan bagi MPP yang akan diisi oleh berbagai fasilitas pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, Dokumen kependudukan, Dokumen ketenagakerjaan, Dokumen Pertanahan, Dokumen perpajakan, Dokumen Imigrasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Berbadan Sehat, SIM, STNK bahkan pembayaran rekening listrik, air dan PBB.
"MPP tersebut juga nantinya akan diisi oleh Gerai yang akan menjual hasil dari program One Village One Product (OVOP) dan Kantor Cabang Pembantu beberapa Bank. Karena selain mengurus berbagai dokumen yang diperlukan, masyarakat juga dapat membeli berbagai produk OVOP serta melakukan transaksi keuangan," ujarnya.
Terakhir dia berharap besar agar perencanaan pembangunan MPP yang telah dianggarkan di tahun 2020 tersebut mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat. "Saya berharap dukungan masyarakat untuk merealisasikan pembangunan MPP yang bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan dengan lebih mudah, cepat, terjangkau, serta meminimalisir praktik percaloan dan pungli," tutupnya.(ran)