Abstrak
Pendidikan merupakan suatu proses yang dilakukan seseorang sehingga dapat memperngaruhi pertumbuhan serta perkembanganmya untuk mencapai tujuan tertentu. prinsip penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjelaskan bahwa pelaksaan pendidikan dilakukan dengan demokratis, berkeadilan tanpa diskriminasi dengan mengutamakan norma keagamaan, hak-hak manusia, budaya, serta keberagaman bangsa. Pendidikan inklusi adalah strategi kunci untuk menangani anak-anak tersebut. Prinsip dasar pendidikan inklusi adalah bahwa semua anak harus memperoleh kesempatan untuk bersama-sama belajar dan terakomodir kebutuhan-kebutuhannya tanpa ada diskriminasi apapun yang mendasarinya.
Kata Kunci : Pendidikan Inklusi, Diskriminasi.
Abstract
Education is a process carried out by a person so that it can influence his growth and development to achive certain goals. The principles of implementing education are regulated in law number 20 of 2003 concering the Nasional Education System, which explains that the implementation of education is carried out democratically, fairly without discrimination by prioritizing religious norms, human rights, culture and nasional diversity. Inclusive education is a key strategy for dealing with these children. The basic principle of inclusive education is that all children must have the opportunity to learn together and have their needs accommodated without any underlying discrimination
Keywords: Inclusive Education, Diskrimination.
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan suatu proses yang dilakukan seseorang sehingga dapat memperngaruhi pertumbuhan serta perkembanganmya untuk mencapai tujuan tertentu. Maka dari itu, Pendidikan dapat dikatakan sebagai kebutuhan setiap individu untuk menjamin keberlangsungan nya hidup. Suatu bangsa dan negara yang dapat dilihat perkembangan kemajuannya dan kualitas pendidikan. Oleh karenanya, pemerintah bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini. Adapun bunyi pada pasal 31 UUD 1945 yakni pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Yang berarti bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga negara untuk mendapatkannya. Adapun prinsip penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjelaskan bahwa pelaksaan pendidikan dilakukan dengan demokratis, berkeadilan tanpa diskriminasi dengan mengutamakan norma keagamaan, hak-hak manusia, budaya, serta keberagaman bangsa.
Setiap manusia mempunyai hak yang sama untuk dilindungi dan dihormati. Negara Indonesia sangat menjunjung tinggi harkat dan martabt manusia. Hal ini di atur dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektal, dan atau social berhak memperoleh Pendidikan khusus. Oleh karena itu perlindungan dan kemajuan terhadap hak warga negara khususnya anak-anak yang berkebutuhan khusu perlu diperhatikan.
Dalam upaya menuntaskan program wajib belajar Pendidikan 12 tahun, bangsa Indonesia masih memiliki tantangan berat. Diantaranya yakni yang berkaitan dengan kesempatan dan partisipan, serta tantangan perbaikan mutu Pendidikan. Berkenaan dengan masalah tersebut, salah satu upaya pemerintah adalah menyelenggarakan pendidikan inklusi yang diyakini dapat meningkatkan daya jangkau dan kualitas proses belajar. Sesuai dengan kerangka aksi UNESCO tahun 1994 dan pernyataan Salamanca pasal 2 yang menjelaskan bahwasanya sekolah regular yang orientasinya inklusif adalah cara paling efektif dalam memerangi sikap diskriminatif sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang mau terbuka, serta dapat membentuk masyarakat inklusif dalam menggapai pendidikan untuk semua. Dengan demikian, adanya pendidikan inklusif dapat meningkatkan efensiensi serta efektivitas biaya sistem pendidikan.
METODOLOGI PENELITIAN
Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode study pustaka (library research) memakai literatur-literatur dan buku sebagai objek utama. Kajian objeknya ialah buku dan sumber literasi terkait Pendidikan inklusi dan sekolah inklusi. Adapun Teknik pengumpulan datanya menggunakan studi Pustaka dimana sumber-sumber pustakanya meliputi buku, artikel, jurnal dan lain sebagainya. Teknik pengumpulan data merupakan langkah strategis menganalisis Pendidikan inklusi yaitu sekolah inklusi tingkat usia dasar untuk mendapatkan data, maka sumber informasi dalam penelitian ini lebih ditekankan dari sumber-sumber literatur. Analisis data dilakukan dengan mengkaji konsep Pendidikan karakter pada sekolah inklusi tingkat usia dasar. Oleh karenanya, vertifikasi data dalam penelitian ini melalui bahan referensi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Sejarah pendidikan inklusi
Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) dari waktu ke waktu terus mengalami evolusi. Perubahan tersebut terjadi denganterus berkembanganya pendidikan dan meningkatnya kesadaran akan pendidikan. Demikian juga dengan pendidikan anak berkebutuhan khusus, satu persatu masyarakat mulai merubah cara pandangnya terhadap pelayanan pendidikan bagi mereka, meskipun hal tersebut tidak bisa berjalan secara serentak., bahwa terjadi gradasi pemikiran yang berhubungan dengan perkembangan pendidikan kebutuhan khusus.
Adapun gradasi perkembangan pemikiran terhadap pendidikan kebutuhan khusus adalah: pemikiran segregratif, pemikiran integratif, pemikiran inklusi. Konsep dari pemikiran segregratif ditandai dengan pemisahan layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus dengan anak pada umumnya. Pada pemikiran integrasi terjadi perkembangan pemikiran bahwa anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama anak pada umumnya dengan suatu penekanan bahwa anak berkebutuhan khusus tersebut telah dipersiapkan terlebih dahulu dalam sekolah khusus dan ditempatkan sesuai dengan pengetahuannya bukan pada usianya. Pendidikan untuk semua menjadi awal pemikiran untuk menjalankan sebuah pendidikan yang tidak bersifat diskriminatif terhadap siapa pun, termasuk ABK. Dengan adanyakonseppendidikan untuk semua ini menimbulkan reformasi kurikulum Pendidikan dari yang Selama ini dijalankan.
Dalam reformasi kurikulum menunjuk pada perubahan-perubahan, dalam hal ini yaitu landasan filosofis dan pendekatan kurikulum sekolah, seperti yang dikemukakan John Naisbit dan Patricia Abundance dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Terpadu/ Inklusi (2004:195-196), yang mengemukakan bahwa reformasi kurikulum yang disebabkan oleh adanya perubahan paradigm pendidikan untuk semua (EFA) menunjuk pada perubahan-perubahan dalam ini, landasan filosofi dan pendekatan kurikulum sekolah tersebut disebabkan oleh sepuluh hal: pendidikan untuk semua, relevansi kurikulum terhadap inidividu dan masyarakat, pengembangan ketepatan nilai dan sikap, pengembangan proses, berkenaan dengan mempertemukan kebutuhan dengan seluruh individu, memaksimumkan perkembangan potensi setiap anak secara penuh terlepas dari status sosial dan ekonomi mereka, proses belajar mengajar yang berorientasi pada siswa, belajar tuntas (mastery learning), evaluasi kinerja yang holistik, dan menanggulangi atau menguasai dan/atau mengelola perubahan.
Pendidikan untuk semua (EFA) merujuk pada reformasi kurikulum yang berupaya mengakomodasikan kenyataan bahwa siswasiswasekolah memilki karakteristik yang heterogen. Selain itu merujuk pada perlunya materi pelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa secara individual dan kebutuhan masyarakat. Menurut sebuah artikel yang dimuat oleh Media Bawean, terdapat tiga juta anak yang tidak sekolah membutuhkan pendidikan layanan khusus. Pendidikan inklusi adalah strategi kunci untuk menangani anak-anak tersebut. Prinsip dasar pendidikan inklusi adalah bahwa semua anak harus memperoleh kesempatan untuk bersama-sama belajar dan terakomodir kebutuhan-kebutuhannya tanpa ada diskriminasi apapun yang mendasarinya. Hal ini berarti bahwa sekolah reguler/umum harus diperlengkapi untuk dapat melihat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhansiswa yang heterogen, termasuk mereka yang secara tradsional telah tersingkirkan, baik darisikap, pengembangan proses, berkenaan dengan mempertemukan kebutuhan dengan seluruh individu, memaksimumkan perkembangan potensi setiap anak secara penuh terlepas dari status sosial dan ekonomi mereka, proses belajar mengajar yang berorientasi pada siswa, belajar tuntas (mastery learning), evaluasi kinerja yang holistik, dan menanggulangi atau menguasai dan/atau mengelola perubahan.
Pendidikan untuk semua (EFA) merujuk pada reformasi kurikulum yang berupaya mengakomodasikan kenyataan bahwa siswa-siswa sekolah memilki karakteristik yang heterogen. Selain itu merujuk pada perlunya materi pelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa secara individual dan kebutuhan masyarakat. Menurut sebuah artikel yang dimuat oleh Media Bawean, terdapat tiga juta anak yang tidak sekolah membutuhkan pendidikan layanan khusus. Pendidikan inklusi adalah strategi kunci untuk menangani anak-anak tersebut. Prinsip dasar pendidikan inklusi adalah bahwa semua anak harus memperoleh kesempatan untuk bersama-sama belajar dan terakomodir kebutuhan-kebutuhannya tanpa ada diskriminasi apapun yang mendasarinya. Hal ini berarti bahwa sekolah reguler/umum harus diperlengkapi untuk dapat melihat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhansiswa yang heterogen, termasuk mereka yang secara tradsional telah tersingkirkan, baik dariakses kesekolahperan serta yang adadi sekolah.
2. Landasan pendidikan inklusi
Indonesia memiliki semboyan negara yang memiliki kemiripan arti dengan filosofi pendidikan Inklusi yaitu Bhineka Tunggal Ika. Semboyan ini mengakui kebinekaan atau perbedaan yang memang mewarnai bangsa Indonesia baik perbedaan suku bangsa, agama, tempattinggal, budaya, dan kemampuan. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 terdapat pasal - pasal mengenai hak asasi manusia yang salah satunya adalah hak dalam mendapatkan Pendidikan bagi setiap orang yaitu pada pasal 28C ayat (1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Pendidikan bagi penyandang cacat, terdapat pada Undang - Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat. Dalam Pasal 6 dituliskan tentang enam hak penyandang cacat dimana hak nomor 1 adalah berhak memperoleh pendidikan pada semua satuan, jenis, dan jenjang pendidikan. Undang Undang RI tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, mengatur bentuk pendidikan secara lebih terperinci seperti pada pasal 4Ayat (1) “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, dan Penjelasan Pasal 15 yaitu Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusi atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah”.
3. Sekolah inklusif
Sekolah inklusif adalah sekolah biasa/reguler yang mengakomodasi semua peserta didik baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus yaitu anak yang menyandang kelainan fisik, intelektual, sosial, emosi, mental, cerdas, berbakat istimewa, suku terasing, korban bencana alam, bencana sosial/miskin, mempunyai perbedaan warna kulit, gender, suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, kelompok politik, anak kembar, yatim, yatim piatu, anak terlantar, anak tuna wisma, anak terbuang, anak yang terlibat sistem pengadilan remaja, anak terkena daerah konflik senjata, anak pengemis, anak terkena dampak narkoba HIV/AIDS (ODHA), anak nomaden dan lain-lain sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Jadi, sekolah inklusi adalah sekolah yang mengakomodasi
kebutuhan belajar siswa. Sekolah inklusi mengadopsi keyakinan bahwa sebisa mungkin semua anak dapat belajar berdasarkan potensi mereka. Prinsip mendasar dari sekolah inklusi adalah bahwa, selama memungkinkan, semua anak dapat belajar bersama-sama, tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada diri mereka.
4. Karakteristik Sekolah Inklusi
Setiap sekolah reguler hendaknya melaksankan pendidikan inklusi agar pendidikan untuk semua dapat terlaksana. Dimana sekolah yang inklusi memiliki karaktiristik yang berbeda dengan sekolah yang belum inklusi. Berdasarkan penjelasan yang dikemukakan Alimin dkk (2008), dapat disimpulkan bahwa sekolah inklusi memiliki karakteristik, sebagai berikut:
1) Tidak diskriminatif. Artinya sekolah inklusi harus memberikan layanan pendidikan kepada setiap anak tanpa terkecuali.
2) Pegakuan dan penghargaan terhadap keragaman individual anak. Sekolah inklusi harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman, dan menghargai perbedaan; harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pemebelajaran yang bersifat individual, bersifat fleksibel dan dinamis, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anak; iklim belajar yang sesuai dengan prinsip-prinsip CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) yang sesuai dengan kemampuan anak.
3) Fasilitas belajar dan lingkungan memberi kemudahan dan rasa aman kepada setiap anak. Sarana fisik sekolah memudahkan, aman dan nyaman untuk digunakan olehsetiap anak,termasuk anak berkebutuhan khusus (aksesibel).
KESIMPULAN
Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) terdiri dari waktu terus mengalami evolusi. Perubahan tersebut terjadi denganterus berkembanganya pendidikan dan meningkatnya kesadaran akan pendidikan. Demikian juga menyatakan bahwa terjadi gradasi pemikiran terhadap pendidikan kebutuhan khusus adalah segregratif, pemikiran integratif, dan pemikiran inklusi. Pemikiran segregratif ditandai dengan pemisahan layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus dengan anak pada umumnya. Pemikiran integratif terjadi perkembangan pemikiran bahwa anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama anak pada umumnya dengan suatu penekanan bahwa anak berkebutuhan khusus telah dipersiapkan terlebih dahulu dalam sekolah khusus dan ditempatkan sesuai dengan pengetahuannya. Pendidikan untuk semua menjadi awal pemikiran untuk menjalankan sebuah pendidikan yang tidak bersifat diskriminatif terhadap siapa pun. Pendidikan untuk semua (EFA) merujuk pada reformasi kurikulum yang berupaya mengakomodasikan kenyataan bahwa siswasiswasekolah memilki karakteristik yang heterogen. Selain itu merujuk pada perlunya materi pelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa secara individual dan kebutuhan masyarakat. (*)
DAFTAR PUSTAKA
Alimin Z. (2008). Hambatan Belajar dan Hambatan Perkembangan pada Anak yang mengalami Kehilangan fungsi Penglihatan [on line]. Tersedia http//z.alimin.blogspot.com/2011/11/hambatan-belajar-dan-hambatan.html
Undang-undang nomor 20 tahun 2003. Tentang Pendidikan Nasional
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1997. Tentang Perlindungan terhadap Penyandang Cacat. Jakarta: BP Restindo Mediatama
UNESCO. (1994). Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi Dalam Pendidikan Kebutuhan Khusus. Jakarta UNESCO OFFICE
UNESCO. (1999). Open file Inclution. Paris: UNESCO Publisher
Disusun oleh Mahasiswa Universitas Islam Riau: Putri Indah Pratama, Rinaya Putri, Roma Octora, Dea Mustika