DATARIAU.COM - Ghost fishing atau penangkapan ikan hantu menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kelestarian ekosistem laut di Indonesia.
Fenomena ini terjadi ketika alat tangkap ikan yang hilang, terbuang, atau sengaja ditinggalkan di laut tetap berfungsi sebagai perangkap mematikan.
Jaring, tali, dan perangkap yang mengambang tanpa kendali ini terus menangkap ikan, biota laut, hingga mamalia besar seperti penyu dan paus, tanpa manfaat apa pun bagi manusia.
Lautan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi tempat di mana jutaan organisme terperangkap dan mati sia-sia akibat alat tangkap yang tak lagi digunakan.
Tidak hanya ikan, biota laut lainnya seperti karang, rumput laut, dan spesies langka ikut menjadi korban.
Alat tangkap yang ditinggalkan ini menciptakan lingkaran kerusakan yang berkelanjutan.
Setelah menangkap biota laut, alat ini akan tenggelam, membunuh, kemudian mengapung kembali ke permukaan untuk mengulangi siklus yang sama.
Ghost fishing juga berdampak langsung pada hilangnya sumber daya laut dan penghidupan nelayan.
Dengan banyaknya ikan yang terperangkap di sia-sia, stok ikan menjadi semakin menipis.
Nelayan tradisional, yang menggantungkan hidup pada menceritakan laut, kini menghadapi tantangan besar akibat berkurangnya hasil tangkapan.
Ironisnya, ghost fishing seringkali terjadi karena kurangnya perhatian terhadap pengelolaan alat penangkapan dan lemahnya regulasi serta penegakan hukum terkait sampah laut.
Pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggung jawab bersama untuk mengatasi masalah ini.
Pengelolaan alat tangkap yang ramah lingkungan, seperti penerapan teknologi biodegradable untuk jaring dan perangkap, dapat menjadi solusi penting.
Selain itu, diperlukan edukasi bagi nelayan tentang pentingnya mengelola alat penangkapan dengan baik agar tidak meninggalkan dampak buruk bagi ekosistem.
Lebih jauh lagi, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembuangan alat tangkap sembarangan harus menjadi prioritas.
Peraturan seperti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/PERMEN-KP/2015, yang melarang penggunaan alat tangkap merusak, perlu diimplementasikan secara konsisten.
Pelibatan masyarakat, melalui kampanye kesadaran lingkungan dan aksi bersih-bersih laut, juga dapat membantu menekan dampak penangkapan ikan hantu.
Laut merupakan aset berharga yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem global.
Upaya mengatasi ghost fishing bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan kewajiban bersama demi keinginan laut untuk generasi mendatang.
Setiap langkah kecil, seperti menjaga alat tangkap tetap terkendali hingga tidak membuangnya ke laut, dapat membawa perubahan besar.
Kini, inilah saatnya kita bertindak untuk menyelamatkan laut Indonesia dari ancaman penangkapan ikan hantu. ***
Penulis: Adib Dzakwan (Mahasiswa Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Fakultas Perikanan Dan Kelautan Universitas Riau)