Motor yang Dipakai Mudik Tidak Bisa Ditilang Polisi?

1.809 view
Motor yang Dipakai Mudik Tidak Bisa Ditilang Polisi?
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Kabarnya, motor yang sedang digunakan untuk mudik lebaran tidak bisa ditilang polisi. Apa dasarnya kok tidak bisa ditilang, berikut liputannya.

 

"Kita belum punya regulasi untuk melarang roda dua," jelas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Royke Lumowa. Artinya, polisi pun belum punya aturan khusus orang yang mudik pakai motor.

 

Meski belum ada aturan khusus untuk menilang pemudik yang pakai motor, tapi pemudik bisa kena tilang dengan jumlah muatan.

 

"Regulasinya hanya di muatan, ketika muatannya over (berebihan) bisa ditilang," ujar Royke.

 

Kakorlantas menyebut mengendarai motor untuk jarak jauh seperti yang dilakukan para pemudik, adalah sesuatu yang berbahaya.

 

"Kita mengimbau, pakai motor itu bukan untuk jarak jauh, berbahaya untuk keselamatan mereka," katanya.

 

Jumlah pemudik yang mengendarai sepedamotor tahun ini menurut Royke akan meningkat hingga 18 persen dari tahun 2016 lalu, yang mencapai lebih dari 17 juta orang.

 

Ia mengutip hasil penelitian dari Universtias Gajah Mada (UGM), menyebut idealnya setelah dua jam pertama, sang pengendara akan mulai kelelahan. Setelahnya, si pengendara rawan terlibat kecelakaan.

 

"Rawan untuk keselamatan mereka, saran kita tidak menggunakan (sepedamotor)," ujarnya.

 

"Kalau memang tetap memaksa, ya sudah kita paling pengetatan dikapastitas penumpang, tidak boleh bermuatan lebih, tidak boleh bawa barang-barang berlebihan," katanya.

 

Jika ada pelanggaran oleh pengendara sepedamotor, maka petugas Polri akan mengambil tindakan tegas demi keselamatan mereka.Ia menyebut petugas bisa saja melarang mereka melanjutkan perjalanan kalau melebih muatan.

Editor
: Windy
Sumber
: Motorplus-online.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)