3 Mahasiswa Unsam Dibacok Anak Pemilik Rumah Kos

datariau.com
899 view
3 Mahasiswa Unsam Dibacok Anak Pemilik Rumah Kos
Foto: datanews.id

DATARIAU.COM - Pelaku pembacok tiga korban mahasiswa Universitas Samudra (Unsam) Langsa di rumah kost berhasil dibekuk personel Unit Reskrim dan Intel Polsek Langsa Timur yang diback-up personel satuan Reskrim Polres Langsa, Rabu (29/3/2023).

Tiga korban yang mengalami luka bacok Rahmad Irfan (23), Sukma Fachuri Ginting (24) dan Muhammad Wahyu (24) oleh tersangka pelaku MY (30) di rumah kost milik orang tuanya di Lorong II Dusun Sadar, Desa Sidodadi, Langsa Lama pada Selasa (28/3/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Aulia Budiman, Rabu (29/3/2023) menjelaskan, bermula pelaku berinisial MY anak pemilik rumah kost mendatangi korban yang sedang duduk santai di depan rumah kos.

Di situ tersangka pelaku meminta uang sisa pembayaran kos-kosan, lalu terjadilah percekcokan adu mulut seraya tersangka mengusir ketiga korban.

Tidak puas sampai di situ, pelaku turun dari rumah kost kemudian mengambil sebilah parang.

Selanjutnya pelaku mengejar korban dan mengayunkan parangnya mengarah ke tiga korban dan melukai Rahmat Irfan di bahagian punggung sebelah kiri.

Sedang korban Muhammad Wahyu mengalami luka robek di kepala bagian belakang, serta korban Sukma Fachruri Ginting mengalami luka di bagian jari tengah sebelah kanan.

Setelahnya ketiga korban langsung dilarikan ke RSUD Langsa untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri.

Mengetahui kejadian tersebut, Iptu Aulia Budiman, langsung memerintahkan personel Polsek Langsa Timur dibantu personil Sat Reskrim Polres Langsa mengejar pelaku, namun pelaku sudah tidak berada di rumah.

Selanjutnya tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Langsa Timur, diback-up personel Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian dan tak menunggu lama pelaku MY berhasil dibekuk di persembunyiannya di Desa Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

"Sejauh ini dari hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh tersangka pelaku kerap membuat onar dilingkungan tempat tinggalnya," kata Kapolsek.

Tersangka pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan diancam dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 351 ayat (2) dari KUH Pidana.

Source: datanews.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)