KPU Larang Peserta Pilkada 2020 Pasang Iklan di Media Sosial

datariau.com
550 view
KPU Larang Peserta Pilkada 2020 Pasang Iklan di Media Sosial
Gambar: Sulselsatu

DATARIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tetap melarang iklan kampanye di media sosial pada Pilkada Serentak 2020. Rencana itu tertuang dalam draf revisi PKPU Nomor Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.

Pada PKPU Nomor 4 tahun 2017, larangan beriklan di media sosial tak diatur spesifik. Namun dalam draf revisi yang dibagikan KPU pada uji publik, Jumat (11/9), aturan itu dituangkan pada pasal 47 ayat (5).

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial," bunyi pasal tersebut.

Pada pasal 32, KPU hanya memperbolehkan paslon dan partai politik melakukan iklan kampanye pada media massa, baik cetak, elektronik, ataupun daring. Iklan di media massa boleh dilakukan sendiri ataupun melalui fasilitasi KPU daerah.

Sementara di media sosial, paslon dan parpol hanya boleh berkampanye melalui akun masing-masing. Akun resmi wajib dilaporkan ke KPU satu hari sebelum masa kampanye.

"Masih jadi kajian kami tentang larangan iklan kampanye di media sosial. Pertanyaannya apakah ini bisa disamakan perlakuannya dengan media daring," kata Komisioner KPU I Dewa Kader Wiarsa Raka Sandi dalam uji publik tersebut.

Aturan itu menuai kritik dari perwakilan partai politik dan lembaga swadaya masyarakat. Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat (PD) Andi Nurpati menyayangkan aturan itu karena seharusnya bisa mencegah kampanye pengerahan massa.

"Justru dengan memaksimalkan pemakaian medsos atau media daring akan jauh lebih bagus, lebih efektif, dan cocok dengan pandemi. Justru harus dibuka, kalau tidak ada larangan (di undang-undang), jangan dilarang," ucap Andi.

Di saat yang sama, protes serupa datang dari Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka. Isyana bilang iklan kampanye di medsos dapat memastikan para pemilih mendapat infomasi terkait kandidat dalam berbagai keterbatasan karena pandemi.

"Masukan agar iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan sebagai salah satu cara menghindari menyebarnya Covid-19. Sehingga masyarakat bisa tetao dapat informasi tentang visi-misi paslon," ucap Isyana. (*)

Editor
: Riki
Sumber
: CNN Indonesia
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)