DKPP Lakukan Pemeriksaan terhadap KPU, Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Sempat Diskors

rina
703 view
DKPP Lakukan Pemeriksaan terhadap KPU, Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Sempat Diskors
Foto: inilah.com
KPU diperiksa DKPP Nasional Pemilu.

DATARIAU.COM - Pemeriksaan DKPP terhadap KPU mengenai skors rekapitulasi nasional Pemilu dimana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan tugasnya secara benar dalam proses rekapitulasi hasil Pemilu secara nasional.

Proses ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan KPU terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu.

KPU menskors rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 secara nasional yang baru dibuka kemarin Rabu.

Dikutip detik.com, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan alasan skors selaku pimpinan rapat tersebut. Rapat digelar di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). Terlihat jajaran ketua dan komisioner KPU di barisan depan.

Komisioner KPU yang hadir, yakni August Mellaz, Yulianto Sudrajat, M Afifuddin, Betty Idroos, dan Parsadaan Harahap. Selain itu, hadir pula saksi-saksi parpol, saksi capres dan cawapres, dan para PPLN. Hasyim mengatakan rekapitulasi nasional akan dimulai dari suara pemilu di luar negeri.

"Untuk kesempatan rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara itu akan kita mulai dari PPLN, pemilu di luar negeri, karena yang sudah relatif siap. Dari 128 PPLN, sudah hadir 120," ujarnya.

Kemudian, Hasyim menyampaikan pihaknya mendapat panggilan dari DKPP. Dengan begitu, dia menskors rapat tersebut.

Hal ini karena para ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengikuti sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024. Rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, tersebut dibuka Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 10.00.

Kegiatan diawali pembacaan tata tertib rapat pleno dan pemeriksaan nama saksi yang diberi mandat oleh tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden serta saksi dari para partai politik.

Namun, Hasyim kemudian menyampaikan bahwa semua anggota KPU telah dijadwalkan untuk mengikuti sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada pukul 09.00. Sebelum menghadiri sidang DKPP, KPU akan lebih dahulu membuka rapat pleno.

Rapat pleno pun kemudian diskors sejak pukul 10.30. Rapat pleno akan dilanjutkan kembali setelah jajaran anggota KPU selesai mengikuti sidang DKPP. ”Kami mohon maaf dan mohon izin, untuk kita skors lebih dahulu karena bertujuan mengikuti sidang sebagai teradu di DKPP,” ujar Hasyim dikutip Kompas.id.

Menurut rencana, rapat pleno rekapitulasi nasional penghitungan suara kali ini akan dimulai dari hasil pemilu di luar negeri. Sebanyak 127 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara. Dari total 128 PPLN itu, hanya Kuala Lumpur, Malaysia, yang akan melakukan pemungutan suara ulang.

Dalam sidang tersebut Rico sebagai pengadu mengungkapkan lebih lanjut alasannya menggugat semua komisioner KPU.

Rico mengaku membaca sejumlah pemberitaan terkait kasus dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) milik KPU.

Ia mengutip pemberitaan CNNIndonesia.com yang memberitakan akun Jimbo di situs peretasan Breach Forums mengunggah dugaan bocoran data yang didapat dari situs KPU pada Senin (27/11) pukul 09.21 WIB. Akun ini menampilkan beberapa tangkapan layar dari situs pengecekan DPT, https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Data yang dibobol diklaim berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat. Pengunggah mengklaim memiliki lebih dari 250 juta (252.327.304) data. Ia menyediakan 500 ribu data sebagai sampel.

Sampel ini juga memuat data sejumlah pemilih yang berada di luar negeri. Penjahat siber ini menjual data tersebut dengan harga 2BTC atau US$74 ribu (Rp1,14 miliar).

Oleh sebab itu, dia berkesimpulan KPU telah melanggar akuntabel dan profesional.

"Teradu diduga kuat prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf b dan prinsip profesinalitas peraturan DKPP Nomor 17 tentang Kode Etik dan Penyelenggara Pemilu," ujarnya dikutip CNNIndonesia.com. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)