SIAK, datariau.com - Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Siak Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Siak dalam Rapat Paripurna ke 1 masa persidangan ke 2 yang dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.
Rapat paripurna tersebut, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Putri Kaca Mayang DPRD Kabupaten Siak, Senin (21/4/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM mengatakan LKPJ ini, merupakan perwujudan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Evaluasi Penyelenggaan Pemerintahan Daerah.
"LKPJ ini, salah satu kewajiban yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD setiap tahun yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran," ujarnya.
Dikatakan Husni Merza, LKPJ tersebut, disusun berdasarkan Permendagri Nomot 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Penyampaian LKPJ Bupati Siak tahun 2024, dimaksudkan untuk sebagai laporan pelaksanaan tugas sekaligus sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja tahun 2024 untuk mendapatkan masukan serta pandangan positif dari DPRD Siak untuk penyempurnaan kinerja Pemerintah Daerah kedepannya," sebutnya.
Wakil Bupati Siak tersebut, mengatakan LKPJ Bupati Siak tahun 2024 ini, disusun dengan menyertakan Dasar Hukum, Visi dan Misi Kepala Daerah, Data Umum Daerah, Penjabaran Perubahan APBD, Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah yang berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 Kabupaten Siak.

"Untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak memberikan manfaat dan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari beberapa indikator makro yang telah ditetapkan," jelas Husni.
Disampaikan dia, diantaranya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Siak pada tahun 2024 sebesar 4,35 persen, pengembangan PDRB Siak tahun Rp109,93 miliar lebih pada tahun 2023 dan naik menjadi Rp121,123 miliar lebih pada tahun 2024.
"Persentase angka kemiskinan Kabupaten Siak tahun 2024, 5,08 persen menurun sebesar 0,5 persen dari angka kemiskinan tahun 2023, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Siak sebesar 76,50 persen pada tahun 2024," ungkap Husni.
Hal ini, mengalami peningkatan sebesar 0,55 persen. IPM Siak masih menempati urutan tertinggi diantara 10 kabupaten yang ada di Provinsi Riau.
"Harapan lama sekolah Siak tahun 2024 mencapai 12,89/tahun, mengalami kenaikan dari tahun 2023 yang sebesar 12,86/tahun. Ini menunjukan penduduk Siak usia 7 tahun keatas memiliki harapan untuk mengenyam pendidikan sampai tingkat yang lebih tinggi," imbuhnya.
Selanjutnya, Husni Merza menyampaikan sebagai wujud kerjasama yang baik antara DPRD, masyarakat dan stakeholder dengan Pemkab Siak, Pemkab Siak mengharapkan masukan dan pandangan yang konstruktif terhadap kinerja pemkab untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada Rapat Paripurna tersebut, juga diumumkan pengajuan 13 usulan Peraturan Daerah dari Pemerintah Kabupaten Siak dan 1 usulan Peraturan Daerah dari inisiatif DPRD Kabupaten Siak Tahun 2025.(***)