BANGKINANG KOTA, datariau.com - Walau telah dilakukan vefirifikasi perbaikan dukungan, perolehan dukungan Alfisyahri-Asbin Wibowo belum juga memenuhi syarat untuk lolos sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pilkada Kampar 2017. Hasil yang dia peroleh bedasarkan hasil pleno KPU hanya sebesar 40 ribu lebih. fotokopi KTP. Kendati demikian, Alfisyahri tidak tinggal diam. Ia mengaku sudah melakukan protes dan pelaporan ke pihak terkait. Hal itu diakuinya di depan awak media, Senin (24/10/2016) melalui konferensi pers.
Alfi mengaku telah melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi ke Panwas Kabupaten Kampar pada Sabtu (22/10/2016). "Saya bukannya tidak terima saya gagal. Tapi saya menuntut karena saya merasa hak-hak konstitusional saya telah dirugikan. Saya ndak terima," ungkap Alfisyahri kesal.
Masih menurut Alfisyahri, terkait laporang yang ia sampaikan, sudah mulai diproses oleh panitia pengawas pemilu. Bahkan, kata dia, pemeriksaan terlapor, pelapor dan saksi terlapor juga sudah dimintai keterangan. Lebih jauh dijelaskan oleh Alfisyahri, dirinya sudah dirugikan pada empat titik verifkasi faktual. Karena hal ini, dirinya dirugikan sebanyak lebih kurang 2.500 suara.
"Tim kami sudah menjadawalkan 15 titik untuk diverifikasi oleh penyelenggara. Waktunya pagi. Tapi dari 15 titik hanya 2 titik saja yang diverifikasi oleh penyelenggara. Kami sudah berkordinasi, tapi tidak ditanggapi, disitu saya dirugikan," beber Alfi.
Ditambahkan Alfi lagi, selain ketidaksiapan penyelenggara pada 15 titik itu, Alfi juga merasa dirugikan karena KPU dan Panwas lambat mengeluarkan keputusan syarat verifikasi susulan itu diperbolehkan tidak membawa KTP asli yang bersangkutan.
"Bayangkan saja, keputusan boleh menggunakan KK, kalau KTP asli tidak ada, baru didapat dari KPU dan Panwas pukul 11 malam di hari terkahir proses vefikasi faktual itu. Ya terang saja kami gagal. Kami merasa ditarik ulur dan dipermainkan oleh Penyelenggara," terang dia lagi.
Menanggapi hal ini, pihak Panwas membenarkan bahwa kubu Alfisyahri telah melaporkan perihal dugaan kecurangan yang ia tuduhkan kepada Panwas, dan pihak Panwas juga telah memproses terkait laporan itu.
"Benar, Alfisyahri telah melapor. Kita sedang memproses. Sampai saat ini kita telah memeriksa pelapor dan saksi terlapor. Soal hasil tunggu saja hasilnya," tutur Martunus selaku Ketua Panwas Kabupaten Kampar.
Terkait tudingan Alfisyahri yang menyebut pihak Panwas mempersulit dan berupaya menghalangai kelulusannya, Martunus membantah keras. Dia menyebut apa yang telah dilakukan oleh Panwas sudah sesuai dengan tugas dan wewenang lembaga itu.
"Panwas itu punya kewenagan yang melekat. Panwas punya kewenangan Investigativ dan memiliki kewenangan administratif. Apa yang kita lakukan tidak pernah keluar dari tiga fungsi pokok itu," imbuh Martunus.
Lebih jauh Martunus mengungkapkan, Alfisyahri selaku bakal calon memiliki hak untuk memperjuangkan apa yang telah menjadi haknya termasuk menyampaikan keberatan dan protes terkait hasil pleno yang menyatakan dia tidak lolos.
"Mohon Pak Alfisyahri jangan salah gugat. Terkait wewenang KPU protesnya ke KPU. Kalau yang dia guguat hasil, itu KPU. Kalau kami ini hanya masalah proses saja," pungkasnya.