Panwaslu Pekanbaru Tertibkan Baliho dan Spanduk Kampanye Karena Salah Tempat

datariau.com
1.254 view
Panwaslu Pekanbaru Tertibkan Baliho dan Spanduk Kampanye Karena Salah Tempat
dok.
Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution.

PEKANBARU, datariau.com - Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Satpol PP Pekanbaru saat ini sedang gencar melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon yang melanggar.

APK yang melanggar aturan pasang dan juga merusak lingkungan ditertibkan tanpa terkecuali. "Sudah banyak APK yang kami tertibkan," kata Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution, kemarin.

Berdasarkan aturannya, kata Indra, untuk pemasangan APK ini harus diketahui dan terdaftar di KPU. "Jadi yang tidak terdaftar di KPU itu kami tertibkan," tegasnya.

Untuk APK yang dipasang yang dampaknya merusak lingkungan seperti di pohon, billboard, dan tempat-tempat yang bukan tempatnya, juga ikut disikat Panwaslu. "Semua APK yang ditertibkan itu dikumpulkan di gudang Satpol PP dan di Panwascam," ungkapnya.

Untuk itu, kepada paslon dan juga timses-nya, diminta agar semua APK yang dipasang didaftarkan ke KPU. Karena kalau tidak terdaftar maka akan ditertibkan.

"Setiap hari kami melakukan penertiban, dan semua Panwas mobile melakukan pengawasan," tuturnya.

Indra menambahkan, untuk menjaga ketertiban dalam masalah APK ini, maka kepada Paslon agar dapat menegaskan agar timses-nya tidak memasang APK di tempat yang merusak lingkungan.

"Agar tertib, jangan sampai merusak wajah Kota Pekanbaru karena pemasangan APK tidak pada tempat yang selayaknya," pungkas Indra.

Penulis
: Riki
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)