Masyarakat yang Terima "Serangan Fajar" Diancam Penjara 7 Tahun

datariau.com
1.804 view
Masyarakat yang Terima "Serangan Fajar" Diancam Penjara 7 Tahun
Ilustrasi.

PEKANBARU, datariau.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menegaskan jika ada yang mau dan menerima "serangan fajar" terancam sanksi berat yakni penjara 2-7 tahun.

Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada wartawan. Ia mengatakan sanksi ini berlaku bagi si pemberi dan si penerima "serangan fajar".

"Sanksinya bukan hanya untuk si pemberi tapi juga untuk penerima. Ancamannya sama," ujarnya, Selasa (14/2/2017).

Ia mengatakan saat ini bukan zamannya lagi menggunakan cara-cara tersebut untuk menarik simpati masyarakat.

"Bahkan jika terbukti Paslon ada yang melakukan hal tersebut, malah bisa digugurkan dan tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada)," jelasnya.

Lebih lanjut Indra mengimbau warga agar tidak tergiur dengan janji-janji pasangan calon, apalagi dengan iming-iming uang ataupun materi lainnya. "Suara kita menentukan bagaimana Kota kita kedepannya," pungkasnya.

Editor
: Adi
Sumber
: halloriau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)