PEKANBARU, datariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan dari hasil pengecekan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masuk, Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT belum melaporkan data LHKPN terbarunya sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada 2017.
"Setelah dicek yang bersangkutan (Firdaus MT, red) tidak menyampaikan LHKPN dengan keterangan jabatan sebagai Calon Walikota," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Rabu (12/10/2016) siang.
Itu sebabnya, katanya, nama Firdaus tak muncul di website resmi kpk.go.id terkait pelaporan LHKPN terbaru. Namun, KPK mengakui ada tanda terima LHKPN Firdaus yang lama.
Diterima atau tidak tanda terima LHKPN yang lama sebagai persyaratan bakal calon peserta Pilkada, lanjut Yayuk, bukan kewenangan KPK untuk memutuskan.
"KPK menghimbau agar calon Kepala Daerah memberikan LHKPN terbaru," tegasnya.
Terpisah, Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Sofyan Sirajd akhirnya mengaku bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bakal Calon Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT belum diperbaharui di tahun 2016.
"Ini persoalan kesibukan saja. Beliau (Firdaus,red) sibuk masih di Jakarta. Mungkin Jum'at kita dorong (LHKPN terbaru,red) secepatnya," kata Sofyan.
Mengenai LHKPN, pada prinsipnya, sebut Sofyan, Bakal Pasangan Calon (Baspalon) Walikota dan Wakil Walikota Firdaus-Ayat, taat terhadap hukum dan aturan perundang-undangan. Yang jelas, segala upaya akan dilakukan agar pelaporan LHKPN selesai.
"Sebagai calon pemimpin, bukan tak mau, tapi karena waktu saja. Tim beliau (Firdaus,red) juga belum ada konfirmasi ke saya. Mudah-mudahan secepatnya," ucapnya.
Dari penelusuran terhadap berkas yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru diketahui, LHKPN didaftarkan atas nama Ir H Firdaus ST MT. Diterima oleh Direktorat PP-LHKPN KPK RI tertanggal 6 November 2015.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya dalam perbincangan mengemukakan sejumlah keterangan terkait ini, namun Amir tak bersedia dimuat dalam pemberitaan alias off the record.
Polemik ini mencuat dari data terkini layanan publik informasi Pemantauan Pilkada 2017 terkait LHKPN yang dimuat KPK di situs resmi kpk.go.id, yang terpantau pada Selasa (11/10/2016).
Dalam situs tersebut, ada 9 orang nama menyatakan maju Bakal Calon Walikota (Balon Wako) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Balon Wawako) Pekanbaru periode 2017-2022 telah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN.
Mereka adalah, Defri Warman (Balon Wawako), melaporkan pada Jum'at, (23/9), Herman Nazar (Balon Wako) dilaporkan Jum'at (23/9), Irvan Herman (Balon Wawako) dilaporkan Senin (19/9/2016), M Ramli (Balon Wako) dilaporkan Senin, (19/9/2016). Said Zohrin (Balon Wawako) dilaporkan Selasa (13/9/2016), Syahril (Balon Wako) dilaporkan Selasa (13/9/2016). Ayat Cahyadi (Balon Wawako) dilaporkan Jum'at (23/9/2016). Dastrayani Bibra (Balon Wako) dilaporkan Jum'at (23/9/2016) dan Said Usman Abdullah, dilaporkan Senin (26/9/2016).
Meskipun secara resmi tak memiliki perahu dukungan partai politik, sejumlah calon kontestan pilkada seperti Defri Warman, Herman Nazar, Said Zohrin dan Syahril, secara proaktif telah melaporkan harta dan kekayaan.
Yang menarik, justru Calon Pertahana (Incumbent, red) yang diduga tak melaporkan harta terbarunya. Peneliti Kebijakan Publik Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triono Hadi juga angkat bicara, ia menyayangkan hal tersebut jika memang tak dilaporkan.
Dikatakannya, LHKPN bertujuan agar publik dan penegak hukum mengetahui kewajaran harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat negara. Dari LHKPN tersebutlah publik dapat menilai apakah pejabat tersebut akuntabel atau tidaknya.
"Pelaporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK kuat kaitannya ke etika. Kalau jelas-jelas memang tidak dilaporkan artinya ada sesuatu yang ditutup-tutupi," terangnya.