PEKANBARU, datariau.com - Syarat untuk maju sebagai calon independen atau non partai yakni mengumpulkan dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan fotokopi KTP. Namun ada kasus dimana beberapa KTP yang pemiliknya tidak tahu menahu justru terdaftar sebagai pendukung salah satu calon, maka perlu dikroscek.
Dalam Pilkada Pekanbaru, ada 2 pasangan jalur independen yang mendaftar yakni Syahril-Said Zohrin (64.382 dukungan fotokopi KTP/kartu kependudukan lain) dan Herman Nazar-Deviwarman dengan dukungan 66.298 foto copy KTP.
Untuk diketahui, syarat dukungan jalur perorangan/independen mesti sebanyak 47.041 fotokopi KTP/kartu kependudukan lain yang sah.
Syarat ini dipajang di Kantor KPU Kota Pekanbaru Jalan Arifin Achmad, maka masyarakat yang ingin memastikan KTP mereka benar-benar digunakan untuk mendukung satu pasangan calon independen, maka bisa langsung mengecek ke kantor KPU.
"Nanti kita akan pajang dan masyarakat bisa mengecek, dalam rentang waktu itu pula KPU masih menerima jika ada yang keberatan atau gugatan," terang Ketua KPU Pekanbaru H Amiruddin Sijaya Spd MM, beberapa waktu lalu.
Dimana, dalam proses pendaftaran di KPU, ada 5 pasang yang mendaftar, selain dua pasangan jalur independen tadi, 3 lainnya dari jalur parpor yakni Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Ide-SUA) yang diusung PDI-P dan PPP (9 kursi di DPRD Kota Pekanbaru), Ramli Walid-Irvan Herman (RW-IH) yang diusung koalisi Golkar-PAN-Hanura-PKB-NasDem (23 kursi) dan Firdaus-Ayat Cahyadi yang diusung koalisi Partai Demokrat-PKS-Gerindra sebanyak 13 kursi di DPRD Kota Pekanbaru.
Maka para bakal calon ini sudah diberi kesempatan melengkapi syarat pencalonan pada 21 - 23 September.
"Statusnya saat ini diterima belum lengkap. Perlu beberapa syarat lagi yang harus dilengkapi pasangan yang mendaftar," kata Komisioner KPU Pekanbaru bidang devisi teknis penyelenggara, Mai Andri ketika dikonfirmasi di kantor KPU Pekanbaru, Rabu (28/9/2016).
Adapun tahapan selanjutnya, Mai Andri juga menjelaskan dalam hal pendaftaran pasangan diterima belum lengkap tentunya KPU ada pemeriksaan lanjutan yaitu penelitian keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon.
"Diantaranya kami mengadakan verifikasi dan klarifikasi terhadap syarat calon dan pencalonan. Kalau syarat pencalonan untuk pasangan dari partai politiknya, Alhamdulillah sudah sesuai dengan syarat minimalnya 9 kursi dan sudah ok. Sedangkan syarat pencalonan untuk calon perseorangannya mereka masih ada kekurangan dukungan KTP yang harus dikali dua dari total kekurangan dan diserahkan kekurangannya pada 29 September - 1 Oktober. Dari sana baru diketahui apakah dia memenuhi atau tidak," jelasnya.
Sedangkan syarat calon, Mai Andri mengatakan bahwa para pasangan harus melengkapi pada 29 - 30 September. Seperti surat keterangan pengunduran diri dari PNS atau dari keanggotaan DPRD, dan lainnya.
"Setelah itu diteliti kembali syarat yang kurang lengkap. Setelah diteliti kembali berkas tersebut, barulah bisa kita tetapkan tanggal 24 Oktober hasil dari semua verifikasi dan klarifikasi terhadap syarat calon tersebut," pungkasnya.