POS-KUPANG, datariau.com - Tayangan informasi berpesan singkat beredar di media sosial medsos instagram yang memperlihatkan adanya pasal dan KUHP yang bisa dikenakan kepada tukang parkir liar atau juru parkir liar dan jadi Berita Viral di medsos.
Seperti yang dikutip dari akun medsos @palembang,terhits hingga jadi Berita Viral. Menyebutkan pemerhati masalah transportasi dan hukum.
Budiyanto mengatakan,retribusi parkir di minimarket sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu 21April 2024.
Budiyanto mengatakan, lahan parkir wajib diadakan pemilik minimarket untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang berkunjung.
“Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.
Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut,” ujarnya.
“Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya,” kata Budiyanto.
Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan Dishub kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.
“Karena pungutan yg dilakukan tidak berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan,” kata Budiyanto.
Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.
“Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan,” ujar Budiyanto.***
Sumber: Kupang.tribunnews.com.