BANGKINANG, datariau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar saat ini sedang melaksanakan kegiatan penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik (parpol) berupa salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) Parpol dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2019, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 7 tahun 2017. Penerimaan salinan bukti keanggotaan parpol ini berlangsung dari 3 Oktober 2017 - 16 Oktober 2017 atau selama 14 hari.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, SAg, SH, MHum didampingi Anggota KPU Kampar Hasbi, SAg MSy, Drs. Sardalis, Dahmizar, SAg, dan Ahmad Dahlan SE, MESy, Ahad (15/10/17).
"Hari ini adalah hari ke-13, untuk jadwal penerimaan salinan bukti keanggotaan parpol, dan besok (Senin) adalah hari terakhir dan ditutup jam 12.00 malam, " ujar Yatarullah.
Dijelaskan Yatarullah, bahwa sampai hari ketiga belas sudah ada 10 partai yang menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol.
"Dari informasi yang kita terima akan ada 18 partai politik yang akan menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol, dan sampai hari ini baru 10 parpol yang menyerahkan," ujar Yatarullah.
Kemudian dari 10 parpol yang telah menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol itu, baru tiga parpol yang memenuhi syarat dan diberi tanda terima memenuhi syarat. Tiga parpol tersebut yakni Partai Perindo, PSI dan Partai Garuda.
Syarat keanggotaan Parpol untuk lolos di Kabupaten Kampar adalah seribu atau seperseribu dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk Kabupaten Kampar saat ini adalah 740.839. Dengan demikian syarat keanggotaan yang diserahkan ke KPU Kabupaten Kampar adalah 740 orang.
Disampaikan Yatarullah, bahwa bagi parpol yang belum menyerahkan salinan keanggotaan itu paling lambat Senin, 16 Oktober 2017 sudah harus menyerahkan.
"Kalau mau ikut pemilu, ya syaratnya harus menyerahkan salinan keanggotaan parpol," ujar Yatarullah.
Kemudian tahapan selanjutnya adalah verifikasi atau penelitian dokumen persyaratan termasuk verifikasi salinan keanggotaan parpol yang akan dilakukan dari 17 Oktober - 15 November 2017.
Rekuitmen
Disamping menerima salinan bukti keanggotaan parpol, saat ini KPU Kabupaten Kampar juga sedang melaksanakan kegiatan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) 2018. Dimana saat ini sedang dilaksnakan rekruitmen calon anggota Pantai Pemilihan Kecamatan (PPK) tingkat Kecamatan dan Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa/Kelurahan.
Pendaftaran, Pengambilan dan Penyerahan Formulir dilaksanakan 12-17 Oktober 2017. Untuk calon anggota PPK berkas persyaratan di antar langsung ke KPU dan untuk Calon anggota PPS diantar ke kantor kecamatan.
Sampai hari Ahad (15/10), jumlah calon anggota PPK yang sudah mengantarkan berkas atau mendaftar ke KPU sebanyak 68 orang. Sedangkan untuk PPS masih dihimpun di masing-masing kantor Camat. Diperkirakan, pendaftaran calon anggota akan mengalami puncaknya pada Senin dan Selasa besok.
Setelah menerima berkas pendaftaran maka akan dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon PPK dan PPs 15-20 Oktober 2017. "KPU sudah menyusun jadwal rekruitmen calon anggota PPK dan PPS mulai dari pendaftaran hingga pelantikan nantinya, " ujar Yatarullah.