KAMPAR, datariau.com - Program Angkutan Bus Sekolah Gratis yang diimplementasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, dinilai berhasil meningkatkan penggunaan transportasi publik di kalangan pelajar. Namun, program tersebut masih memerlukan penguatan regulasi dan penambahan sarana agar implementasinya lebih optimal dan berkelanjutan.
Ramzilas Akza, mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (UNRI), melakukan penelitian skripsi mengenai implementasi Program Angkutan Bus Sekolah Gratis oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar tahun 2024 dari perspektif sosiologi pemerintahan.
Penelitian tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya penggunaan kendaraan pribadi oleh pelajar tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), keterbatasan transportasi umum, serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Baca juga:Resistensi Antibiotik: Ancaman Senyap bagi Kesehatan Manusia Saat Ini
Program bus sekolah gratis dinilai menjadi bentuk pelayanan publik pemerintah daerah dalam menyediakan transportasi yang aman dan terjangkau bagi pelajar, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar mengoperasikan lima unit bus sekolah dengan sejumlah trayek pelayanan terutama di wilayah Central Bussines District (CBD).
Meningkatnya jumlah pengguna dinilai menunjukkan adanya perubahan pola pikir masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum. Namun, pada kenyataannya masih banyak pelajar yang menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah.
Penelitian menemukan bahwa pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah kendala. Kapasitas armada yang terbatas menyebabkan beberapa bus mengalami kelebihan penumpang (overload), sementara cakupan layanan belum menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Kampar.
Baca juga:Revolusi Pembelajaran Biologi: Virtual LAB 3D Hadirkan Pengalaman Belajar Interaktif
Dalam kajian tersebut, Ramzilas Akza menilai bahwa program saat ini masih menggunakan dasar hukum berupa Surat Keputusan Bupati Nomor 551-143/1/2021 tentang bus angkutan antar jemput anak sekolah dan pariwisata yang bersifat beschikking atau keputusan administratif. Menurut Ramzilas Akza, pemerintah daerah perlu memperkuat kebijakan menjadi regeling atau peraturan yang bersifat mengikat secara umum agar keberlanjutan program memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Penelitian ini tidak hanya melihat program dari sisi administratif, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut mampu mengubah pola pikir masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum,” ujar Ramzilas Akza mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Riau kepada datariau.com melalui rilisnya, Selasa (12/5/2026).
Penelitian tersebut juga merekomendasikan penambahan armada bus sekolah, perluasan trayek layanan hingga wilayah pinggiran, serta peningkatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada pelajar dan orang tua.
Melalui pendekatan sosiologi pemerintahan, kebijakan yang saat ini masih berbentuk beschikking dinilai perlu ditingkatkan menjadi regeling guna menciptakan kepastian hukum, keberlanjutan program, serta optimalisasi pelayanan publik di bidang transportasi pendidikan.***
Baca juga:Tersesat di Rumah Sendiri, Potret Memilukan Gajah Sumatera di Bumi Lancang Kuning