INHU, datariau.com - Upaya memaksimalkan proses belajar mengajar di SDN 020 Belilas Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, pihak sekolah bersama komite ingin membangun ruang kelas baru (RKB). Namun terganjal sertifikat yang belum dikeluarkan BPN.
"Tanah itu dihibahkan Muriati pada tahun 2013. Kemudian pada tanggal 15 Nopember tahun 2013 kami mengurus pemecahan sertifikat tanah tersebut di BPN Inhu, bahkan kami telah membayar Rp4 juta kepada staf BPN Inhu bernama Nasrul Effendi, namun hingga kini pemecahan sertifikat belum juga selesai," jelas Ketua Komite SDN 020 Belilas, Dodi Tansil, kepada datariau.com, Rabu kemarin.
Dijelaskan Dod, pihaknya bersama Kepala SDN 020 Belilas telah mendesak BPN Inhu agar segera menyelesaikan pemecahan sertifikat tanah nomor 05.03.08.01.1.03209 atas nama Muriati. Sebab, di atas tanah yang dihibahkan Muriati itu, pada tahun 2015 ini akan dibangun 4 ruang kelas baru oleh Pemkab Inhu melalui Dinas Pendidikan Inhu.
"Padahal pemecahan sertifikat tanah tersebut bertujuan agar pihak SDN 020 Belilas mendapat bantuan pemerintah untuk membangun ruang kelas belajar baru. Namun karena sertifikat tak kunjung selesai, maka puluhan siswa terpaksa tetap belajar di gedung darurat yang dibangun secara swadaya oleh para wali murid," ujarnya.
Dodi juga mengungkapkan, jika BPN Inhu dalam waktu dekat belum menyelesaikan pemecahan sertifikat, maka rencana bantuan pembangunan ruang kelas baru dari pemerintah terancam dibatalkan. "Kalau lambat seperti ini ya sama saja BPN Inhu menghambat pembangunan sekolah, soalnya kalau gak ada sertifikat pemerintah gak berani membangun ruang kelas baru, jadi kami mendesak BPN agar segera membuat pemecahan sertifikat itu, karena sudah satu tahun lebih siswa terpaksa belajar di ruang kelas darurat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Seksi di BPN Inhu Nasrul Effendi menjelaskan, bahwa adanya keterlambatan pengurusan pemecahan sertifikat atas nama Muriati disebabkan adanya kepemilikan sertifikat lain di atas tanah tersebut.
Meski demikian, pihak sekolah telah memberikan sertifikat lain tersebut agar dibekukan sehingga dapat dilakukan pemecahan sertifikat atas nama Muriati. Namun, upaya memecah sertifikat itu kembali tertunda karena salah seorang pegawai BPN Inhu yang menangani bagian pengukuran tanah mengalami musibah.
"Anak pegawai kami itu sakit dan koma selama hampir tiga bulan, jadi pengurusannya tertunda sementara," ujar Nasrul belum lama ini. (her)