Mahasiswa Kukerta MBKM UNRI Lakukan Pendampingan Pembuatan Surat Perizinan UMKM di Dusun Sinar Harapan

datariau.com
983 view
Mahasiswa Kukerta MBKM UNRI Lakukan Pendampingan Pembuatan Surat Perizinan UMKM di Dusun Sinar Harapan

DATARIAU.COM - Mahasiswa Kukerta MBKM UNRI berhasil melakukan pelatihan dan pendampingan dalam Pembuatan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pada salah satu UMKM yang ada di Dusun Sinar Harapan Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yaitu UMKM Jamu Parem Herbal Asli.

Indra Syaputra dan kawan-kawan berhasil melakukan pendampingan tersebut, sebelumnya ibu Mesriah sudah memiliki usaha Jamu Herbal Parem Asli ini sejak 3 bulan terakhir dan hanya menjual di setiap hari Jumat saja, setelah melakukan sedikit wawancara terhadap ibu Mesriah ternyata ibu Mesriah belum memiliki Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Sebenarnya apa sih Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko?

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Tingkat Risiko adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori Rendah, Menengah, atau Tinggi (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Sesuai dengan risiko kegiatan usaha berikut adalah jenis perizinan perusaha yang didapatkan pelaku usaha:

Risiko Rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB)

Risiko Menengah Rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri

Risiko Menengah Tinggi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Risiko Tinggi: Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Sertifikat Standar (SS) jika diperlukan

Dan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko milik ibu Mesriah adalah resiko rendah karena hanya menerbitkan NIB saja.

“Alhamdulillah mahasiswa sangat membantu sekali, jujur saya juga tidak mengerti mengurus persuratan tersebut,” ujar ibu Mesriah.

Tim Kukerta berharap dengan adanya Surat Perizinan Berbasis Resiko dapat membantu usaha UMKM ibu Mesriah agar makin dikenal di masyarakat.

Adapun pencapaian ini atas bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan Rina Susanti SSos MSi.

Tim Mahasiswa Kukerta MBKM Universitas Riau 2024 beranggotakan 12 orang, semuanya berasal dari satu Fakultas yang sama yaitu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan terdiri dari Mahasiswa yang berasal dari 3 Jurusan yang berbeda.

Diantaranya 6 Mahasiswa dari Jurusan Sosiologi, 4 Mahasiswa dari Ilmu Pemerintah dan 2 Mahasiswa dari Jurusan Ilmu Komunikasi.

Mereka yaitu Indra Syaputra sebagai Ketua, Fadilah Nike Lestari sebagai Sekretaris 1, Umi Muflihatun sebagai Sekretaris 2 dan Bulan Ziza sebagai Bendahara.

Kemudian anggota M Adnan Amjad, Cici Kurniasih, Adelya Try Wulan Suci Rahma Ningsih, Ananda Afrianza, Destalian Bembi Nursal, Ramzilas Akza, Rifkiy Maulana Triadi dan Andika Saputra Pratama. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)