Electrofishing: Metode Penangkapan Ikan Destruktif yang Mengancam Keberlanjutan Ekosistem Perairan

datariau.com
1.903 view
Electrofishing: Metode Penangkapan Ikan Destruktif yang Mengancam Keberlanjutan Ekosistem Perairan
Foto: Ist.
Electrofishing merupakan salah satu metode penangkapan ikan yang kontroversial di Indonesia.

DATARIAU.COM - Electrofishing merupakan salah satu metode penangkapan ikan yang kontroversial di Indonesia.

Meskipun dilarang, praktik ini masih sering dijumpai di berbagai perairan umum.

Teknik ini menggunakan prinsip dasar arus listrik searah (direct current) yang dialirkan melalui elektroda untuk mempengaruhi pergerakan ikan.

Mekanisme dan Prinsip Kerja


Komponen Utama

1. Sumber Listrik

- Aki atau baterai sebagai sumber tegangan

- Kapasitas bervariasi antara 12-24 volt

- Umumnya menggunakan aki motor atau mobil

2. Sistem Elektroda

- Katoda (elektroda negatif)

- Anoda (elektroda positif)

- Kabel konduktor

Cara Kerja

1. Arus listrik dialirkan melalui elektroda ke dalam air

2. Medan listrik terbentuk antara katoda dan anoda

3. Ikan yang berada dalam radius medan listrik akan:

- Mengalami galvanotaksis (gerakan paksa menuju anoda)

- Galvanonarkosis (pingsan akibat sengatan listrik)

- Dalam kasus tegangan tinggi, dapat menyebabkan kematian langsung

Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas

1. Karakteristik Air

- Konduktivitas air

- Kekeruhan

- Suhu

- Salinitas

2. Parameter Biologis

- Ukuran tubuh ikan (ikan besar lebih rentan)

- Jenis ikan

- Kondisi fisiologis ikan

- Orientasi tubuh ikan terhadap medan listrik

3. Kondisi Lingkungan

- Kedalaman air

- Waktu operasi (umumnya dini hari)

- Karakteristik dasar perairan

Lokasi dan Target Penangkapan


Area Operasi

1. Perairan Tawar

- Sungai

- Rawa

- Sawah

- Danau (terutama area pinggiran)

2. Karakteristik Lokasi

- Kedalaman 40 cm - 1 meter

- Area dengan vegetasi air

- Zona litoral perairan

Spesies Target


Ikan Air Tawar Ekonomis

- Lele (Clarias sp.)

- Belut (Monopterus albus)

- Mujair (Oreochromis mossambicus)

- Betok (Anabas testudineus)

- Gabus (Channa striata)

- Nila (Oreochromis niloticus)

- Sepat (Tricogaster tricopterus)

Dampak Ekologis


Dampak Terhadap Ikan

1. Efek Langsung

- Kematian massal

- Cedera internal

- Kerusakan sistem saraf

- Gangguan reproduksi

2. Efek Tidak Langsung

- Stress berkepanjangan

- Penurunan daya tahan tubuh

- Gangguan pertumbuhan

- Perubahan perilaku

Dampak Terhadap Ekosistem

1. Kerusakan Habitat

- Degradasi kualitas air

- Kerusakan vegetasi air

- Gangguan substrat dasar

2. Gangguan Rantai Makanan

- Hilangnya spesies kunci

- Ketidakseimbangan predator-prey

- Perubahan struktur komunitas

3. Dampak pada Biodiversitas

- Penurunan keanekaragaman spesies

- Hilangnya spesies endemik

- Gangguan proses evolusi alami

Implikasi Sosial-Ekonomi

Dampak pada Nelayan

1. Kerugian Jangka Pendek

- Kompetisi tidak sehat

- Penurunan hasil tangkapan

2. Kerugian Jangka Panjang

- Hilangnya mata pencaharian

- Degradasi sumber daya perikanan

- Konflik sosial

Dampak Ekonomi Regional

1. Penurunan Produksi Perikanan

- Berkurangnya pasokan ikan

- Kenaikan harga ikan

- Gangguan ketahanan pangan

2. Biaya Pemulihan Ekosistem

- Restorasi habitat

- Program konservasi

- Pengawasan dan penegakan hukum

Solusi dan Rekomendasi

Pendekatan Regulasi

1. Penguatan Hukum

- Penegakan sanksi tegas

- Pengawasan terpadu

- Sistem pelaporan efektif

2. Kebijakan Preventif

- Zonasi area penangkapan

- Pembatasan alat tangkap

- Sistem perizinan ketat

Pendekatan Sosial

1. Edukasi Masyarakat

- Sosialisasi dampak negatif

- Pelatihan metode ramah lingkungan

- Pemberdayaan ekonomi alternatif

2. Program Pemberdayaan

- Bantuan alat tangkap legal

- Pelatihan keterampilan

- Akses pasar dan modal

Kesimpulan

Electrofishing merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem perairan yang membutuhkan penanganan komprehensif.

Diperlukan kombinasi pendekatan hukum, sosial, dan ekonomi untuk mengatasi permasalahan ini.

Keterlibatan semua pemangku kepentingan sangat crucial dalam upaya penghentian praktik destruktif ini.

Penulis: Friska Anggriani Br. Pandiangan (Mahasiswa Prodi Pemanfaatan Sumberdaya Perairan Universitas Riau)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)