Siswa SMAN 14 Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Program Anti Korupsi

datariau.com
922 view
Siswa SMAN 14 Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Program Anti Korupsi
Junaidi
Suasana sosialisasi.

PEKANBARU, datariau.com - Guna mengantisipasi perlakuan tindakan korupsi di masa mendatang, siswa SMAN 14 Pekanbaru bersama siswa SMA/SMK se kota Pekanbaru telah mengikuti sosialisasi program anti korupsi yang digelar oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan wilayah Riau.

Kepala SMAN 14 Pekanbaru Selamet SPd ketika dikonfirmasi datariau.com di ruang kerjanya, Kamis (1/9/2016) menyebutkan, ada 5 siswanya yang mengikuti sosialisasi program anti korupsi yang ditaja oleh BPKP Riau.

Dengan adanya sosialisasi ini, kata Selamet, para siswa akan mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan tentang tindakan korupsi. Setelah memahaminya, siswa tersebut dapat pula menjelaskan kepada teman-temannya di sekolah.

"Yang paling terpenting itu adalah siswa sebagai pemimpin di masa depan tidak akan melakukan tindakan korupsi yang jelas-jelas melanggar hukum," kata Selamet.

Waka Kesiswaan SMAN 14 Drs Afifi menambahkan, selain memahami tentang korupsi, siswa juga mengetahui tentang hukum yang berlaku terutama bagi orang yang melakukan korupsi. Disamping itu pula peserta didik akan mengetahui sistim pemerintahan negara.

"Melalui sosialisasi ini siswa sebagai generasi emas ketika menjadi pemimpin bangsa di masa depan terhindar dari perbuatan korupsi. Tentunya menjalani pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," harap Afifi.

Sementara itu, pejabat fungsional bidang investigasi BPKP perwakilan Provinsi Riau Zulheri ketika dikonfirmasi menyebutkan, bahwa sosialisasi program anti korupsi bagi para pelajar SLTA kota Pekanbaru ini adalah strategi edukatif. Dengan tujuan untuk mendorong masyarakat ikut peduli melakukan pencegahan korupsi.

"Bukan hanya kepada pelajar SLTA, juga kepada PNS, guru, RT, RW dan masyarakat umum lainnya," kata Zulheri.

Dalam kegiatan ini, lanjut Zulheri, pihaknya beri pemahaman, penyebab dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan korupsi. Kemudian menjelaskan bahwa tindakan korupsi adalah perbuatan tidak baik yang melawan hukum. Perbuatan tersebut dapat merugikan bangsa dan negara.

Pihaknya juga menjelaskan konsekuensi hukum atau hukuman yang terima bagi orang yang melakukan tindakan korupsi tersebut.

"Kita berharap dengan memberikan pemahaman ini timbul jiwa-jiwa anti korupsi. Apapun fungsinya di masyarakat nantinya," harap Zulheri.

Penulis
: Junaidi
Editor
: Zardi
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)