DATARIAU.COM - KKNI merupakan kerangka acuan yang dijadikan ukuran dalam pengakuan penjenjangan pendidikan. KKNI juga disebut sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.gan adanya pelatihan nasional, kualitas diri dari mahasiswa dan mahasiswi indonesia menjadi lebih baik.
KKNI ini memiliki sejarah yang cukup banyak dan berganti ganti. Ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan dan kualitas perguruan tinggi tersebut baik segi akademi maupun mahasiswa dan mahasiswinya. Kurikulum yang berbasis pada Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (UU no. 22 Tahun 1961, Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 , Perpres no. 14 Tahun 1965) Kurikulum diatur Pemerintah (UU no. 2 tahun 1989, PP no. 60 Tahun 1999).
Pergeseran paradigma ke konsep KBK, Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi (UU no. 20 Tahun 2003 pasal 38 ayat 3 dan 4, Kepmendiknas no. 232/U/2000, dan perubahan kurikulum inti di Kepmendiknas no 045/U/2002) Kurikulum dikembangkan oleh PT sendiri ( PP no. 19 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 4, PP 17 Tahun 2010 pasal 97 ayat 2) Dikembangkan berbasis kompetensi (PP no. 17 Tahun 2010 pasal 97 ayat 1) Minimum mengandung 5 elemen kompetensi( PP no. 17 Tahun 2010 pasal 17 ayat 3) Capaian Pembelajaran Sesuai dengan Level KKNI( Perpres No. 08 tahun 2012) Kompetensi lulusan ditetapkan dengan mengacu pada KKNI( UU PT No. 12 Tahun 2012 pasal 29).
Peran KKNI yang sangat besar dalam membantu perkembangan kualitas dan menciptakan program program yang secara khusus dan keseluruhan di perguruan tinggi. KKNI telah menjadi rujukan dalam penyetaraan capaian pembelajaran berbagai sektor yang ada di Indonesia. Sementara untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan KKNI di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 yang mengatur penerapan KKNI di perguruan tinggi secara khusus dan pendidikan tinggi di Indonesia secara keseluruhan. Penerapan KKNI di perguruan tinggi selanjutnya menghasilkan program-program yang semakin memberdayakan KKNI.
Dengan adanya pelatihan nasional , kualitas mahasiswa ataupun mahasiswi dapat lebih baik lagi kedepannya. Menurut Perpres No. 08 tahunn 2012, KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa KKNI merupakan program studi yang mengharuskan sistem pendidikan di Perguruan Tinggi memperjelas profil lulusannya, sehingga dapat disesuaikan dengan kelayakan dalam sudut pandang analisa kebutuhan masyarakat.
Teknologi mulai merambah kepada pelatihan nasional dan ini merupakan sebuah inovasi untuk suatu tuntutan yang ada pada perguruan tinggi. Respon terhadap perubahan kurikulum ini dapat dilihat dari banyaknya aturan yang memayungi penerapan kurikulum baru, misalnya UU No.14 Tahunn 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden No.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Perpres No. 08 tahun 2012 dan Pemendikbud No. 73 tahun 2013 tentang Capaian Pembelajaran Sesuai dengan Level KKNI, UU PT No. 12 tahun 2012 pasal 29 tentang Kompetensi lulusan ditetapkan dengan mengacu pada KKNI, Permenristek dan Dikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
KKNI ini sangat berperan besar bagi kalangan mahasiswa dan menjadi tolak ukur kemampuan belajar dan kerja dari mahasiswa dan mahasiswi. Dengan adanya target pencapaian ini, Perguruan Tinggi harus mampu menjabarkan sebuah capaian pembelajaran pada setiap mata kuliah yang ada sehingga tersusun sesuai kebutuhan profil kelulusan. Menurut Megawati Santoso, dosen Institute Teknologi Bandung (ITB) yang juga tergabung dalam Tim KKNI mengemukakan "Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di Perguruan Tinggi akan menguatkan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan sekaligus menjamin kualitas lulusan".
Disini mahasiswa menjadi lebih paham akan menghadapi sebuah tuntutan ekonomi di ASEAN dan memiliki kualitas diri yang bagus. Wakil Rektor Bidang Akademik Udinus Supriadi Rustad mengemukakan, "KKNI akan memudahkan mahasiswa menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sebab para lulusan dapat disamakan dengan lulusan dari Universitas di ASEAN. Oleh karena itu, kami mengumpulkan para kepala program studi dan dekan untuk membuat standar kompetensi kelulusan dan capaian pembelajaran".
KKNI ini dilakukan untuk menyeimbangi antara lulusan dengan kurikulum KKNI. Mahasiswa dituntut untuk bisa memiliki pengalaman kerja dan juga berfungsi sebagai pengurangan angka pengangguran. KKNI yang secara resmi dimiliki Indonesia sejak tahun lalu lewat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI saat ini mulai gencar disosialisasikan, termasuk kepada kalangan perguruan tinggi. Implementasi KKNI ditargetkan tahun 2016, yakni penyetaraan antara kualifikasi lulusan dengan kualifikasi KKNI, pengalaman pembelajaran lampau (PPL), pendidikan multi entry dan multi exit, dan pendidikan sistem terbuka.
Di luar negeri, Indonesia selalu ditanyakan tentang kualifikasi nasional. Sehingga perguruan tinggi menggunakan kurikulum ini untuk mengantisipasi agar mahasiswa dan mahasiswi yang berada diluar negeri dapat menjadi seseorang yang berkualitas baik itu indonesia maupun diluar negeri. Menurut Illa, KKNI yang disusun oleh Kementerian Tenga Kerja Transmigrasi dan Kemendikbud ini, menjadi acauan untuk sumber daya manusia Indonesia dan asing yang bekerja di Indonesia. Jadi, KKNI adalah jati diri bangsa sebagai penilaian kesetaraan da pengakuan kualifikasi, baik untuk SDM Indonesia maupun asing.
KKNI menjadi sebuah solusi untuk menciptakan mahasiswa dan mahasiswi yang lebih kompeten di Perguruan tinggi, bahkan dalam pasar bebas ASEAN. Dalam perkembangan ASEAN Qualification Reference Framework, amatlah penting segera mempersiapkan lulusan yang kompeten dan profesional. KKNI menjadi salah satu solusinya. Kelak keberadaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan Capaian Pembelajaran (CP) akan menjadi penting. Untuk itulah perguruan tinggi perlu segera merumuskan CP-nya agar mudah dielaborasi dalam pemilihan mata kuliah dan praktikum.
Banyak mahasiswa dan mahasiswi memiliki bakat yang masih terpendam. Mereka masih ragu untuk mengeluarkan apa yang benar benar mereka kuasai. Disini KKNI sangat mendukung untuk proses pengembangan tersebut. Prof.Dr.Hendrawan Soetanto mengatakan bahwa latar belakang dibentuknya kurikulum berbasis KKNI dibagi menjadi dua, yaitu secara eksternal dan internal. Secara eksternal meliputi tantangan dan persaingan global serta adanya ratifikasi berbagai konvensi. Sedangkan secara internal meliputi kesenjangan (mutu, jumlah, dan kemampuan), pengangguran, beragam aturan atau kualifikasi, dan beragam pendidikan.
Bahkan ada perguruan tinggi yang sudah menjalani kurikulum berbasis KKNI ini selama 1 atau 2 tahun. Contohnya Universitas Negeri Medan telah menerapkan kurikulum berbasis KKNI pada proses perkuliahan semester gasal untuk mahasiswa baru tahun akademik 2016/2017. Selama ini domain penilaian dan perangkat pembelajaran, otonom dikelola oleh dosen mata kuliah terkait. Untuk menyatukan visi demi tercapainya tujuan pembelajaran yang sesuai dengan visi dan misi Unimed, maka dirancang standar perkuliahan yang akan menjadi acuan bagi seluruh dosen dalam proses pembelajaran di kelas.
Penyusunan standar perkuliahan kurikulum KKNI yang akan diterapkan pada semester ini berlangsung di Ruang Sidang A Biro Rektor Unimed. Prof. Syawal Gultom dalam sambutan sekaligus paparannya mengungkapkan, dasar hukum dalam penyususan rencana perkuliahan yang dirancang ini mengacu kepada Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015. Pada pasal 12 disebutkan, rencana perkuliahan semester ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.
Capaian pembelajaran lulusan itu harus mengacu pada KKNI. Sebagai contoh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pasal 5 ayat f menyebutkan, penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas: lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6.Deskripsi Kualifikasi untuk jenjang 6 dan 7 yang merupakan jenjang D IV, Sarjana Terapan, dan Sarjana adalah Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI di jalur pelatihan kerja atau pengalaman kerja diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan KKNI.
Lulusan dari perguruan tinggi ini akan menjadi persaingan SDM Indonesia dengan luar negeri secara sehat. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar menyatakan penataan kualifikasi tenaga kerja harus dilakukan agar mampu berkompetisi dengan negara lain.
Mahasiswa dan mahasiswi dari lulusan perguruan tinggi yang menggunakan kurikulum yang berbasis KKNI menjadi persaingan tersendiri dengan luar negeri dan menjadi sebuah tantangan besar dalam hal kualitas diri. Menurut Kepala Balitbang SDM kompetisi kualifikasi tenaga kerja menjadi tantangan tersendiri bagi perkembangan ekonomi Indonesia. Dalam era globalisasi saat ini, pergerakan tenaga kerja antarnegara akan semakin mengalir, sehingga tuntutan pengelolaan dan peningkatan mutu tenaga kerja nasional serta kesetaraan kualifikasi dengan tenaga kerja asing menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pengembangan perekonomian Indonesia.
Pemerintah membuat kurikulum ini dengan tujuan untuk membuat indonesia lebih bermutu SDM nya, ditekankan lagi kepada mahasiswa dan mahasiswi yang memiliki prestasi dan hanya untuk melanjutkan kepada pelatihan nasional. Penetapan KKNI selaras dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Format KKNI diatur dalam Peraturan Presiden No.8/2012 tentang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) yang berisi tentang prinsip pokok kualifikasi meliputi deskripsi akan jenjang, standar, kriteria dan keluaran dari sebuah jenjang pendidikan.
KKNI ini bisa dilakukan diberbagai jalur yang ada yang telah disediakan baik itu secara formal maupun secara informal. Menurut Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi, Nizam mengatakan, pencapaian level pada KKNI bisa melalui berbagai jalur. KKNI ini merupakan perpaduan antara pendidikan formal, profesionalisme, pengalaman kerja, dan karir.
Dalam kurikulum berbasis KKNI ini memiliki beberapa jenjang:
- Pertama, Jenjang 1 - 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
- Kedua, Jenjang 4 - 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
- Ketiga, Jenjang 7 - 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.Lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1; lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2; Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3; lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6; dan seterusnya hingga jenjang 9 doktor dan doktor terapan.
Ada juga salah satu perguruan tinggi dipekanbaru yang mengkarantinakan tim pengembang pascasarjana karena telah menggunakan kurikulum berbasis KKNI ini. Rektor menjelaskan, kurikulum merupakan rohnya pendidikan. Berdasarkan perpres nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI. Kurikulum perguruan tinggi harus mengacu kepada kerangka kualifikasi nasional Indonesia. Sementara yang terjadi sekarang, bekum semua perguruan tingfi negeri maupun swasta yang berbasis kepada KKNI termasuk Universitas Islam Riau.
Dengan adanya kurikulum yang berbasis KKNI ini, para dosen di perguruan tinggi dapat melihat perkembangan mahasiswa dan mahasiswi baik dalam teori maupun praktek. Sehingga mahasiswa dan mahasiswi di Perguruan tinggi memiliki kualitas diri yang bagus yang bisa menjadi SDM berkualitas baik itu didalam negeri maupun diluar negeri. Ini juga bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di indonesia dan melahirkan generasi-generasi yang berguna bagi bangsa dan negara.
Saat ini banyak mahasiswa dan mahasiswi yang telah menjadi lulusan di perguruan tinggi menjadi pengangguran bahkan mereka bekerja tidak sesuai dengan bidangnya ketika di Perguruan tinggi. Maka dibuat kurikulum berbasis KKNI yang menjadi solusi bagi perguruan tinggi di indonesia, sehingga mahasiswa dan mahasiswi bisa mendapatkan peluang pekerjaan yang besar karena sudah terlatih dengan adanya KKNI ini. KKNI ini menyeimbangi antara teori dan pelatihan nasional agar terciptanya generasi yang baik bagi indonesia sendiri. (rls)