Pemda Inhu Tidak Hadir, Sidang GBD Ditunda

datariau.com
1.932 view
Pemda Inhu Tidak Hadir, Sidang GBD Ditunda
Foto: Dok.
Kuasa Hukum GDB, Dody Fernando SH MH.

RENGAT, datariau.com - Sidang lanjutan gugatan pengangkatan guru bantu daerah (GBD) dengan agenda penyerahan SK Bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (10/1/2018) terpaksa ditunda, karena pihak dari Pemda Inhu tidak hadir dalam persidangan lanjutan.

Menurut keterangan Kabag Hukum Pemda Inhu, berdasarkan SK Bupati bahwa yang lulus GBD tahun 2017 sebanyak 492 orang, sementara itu yang diumumkan hanya 200 orang disampaikan pada sidang sebelumnya hari, Rabu (3/1/2018) lalu.

Sesuai persidangan hari Rabu kemarin, Panitra meminta Kuasa Bupati Inhu No: Kpts.277/IV/2017 tanggal 24 April 2017 tentang penetapan nama-nama guru bantu non PNS pada pendidikan sekolah dasar atau madrasah ibtidaiya Kabupaten Inhu yang diumumkan pada tanggal 20 November 2017 oleh kepala Disdikbud Inhu dengan Nomor 800/Disdikbud-UM/4939 disebut hanya 200 orang.

Namun sayang Pemda Inhu melalui Kabag Hukum tidak hadir dalam persidangan lanjutan yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pekanbaru.

Sebelumnya, bahwa Kuasa Hukum GDB Dody Fernando SH MH terkejut saat dalam persidangan gugatan GBD Inhu tersebut, karena dari keterangan Kabag Hukum Pemkab Inhu mengatakan berdasarkan SK Bupati bahwa sebanyak 492 orang guru yang diangkat sebagai GBD, sementara yang diumumkan oleh Disdikbud Inhu hanya 200 orang GBD.

"Yang menjadi pertanyaan kenapa Disdikbud hanya umumkan 200 GBD yang lulus, sementara yang 292 lagi tidak diumumkan, artinya yang 292 GBD itu siluman?" terang Dody Fernando SH MH kepada datariau.com.

Yang menjadi objek sengketa gugatan dalam perkara ini adalah Surat Kuasa Bupati Inhu No: Kpts.277/IV/2017 tanggal 24 April 2017 tentang penetapan nama-nama guru bantu non PNS pada pendidikan sekolah dasar atau madrasah ibtidaiya Kabupaten Inhu yang diumumkan pada tanggal 20 November 2017 oleh kepala Disdikbud Inhu dengan No 800/Disdikbud-UM/4939.

Penggugat adalah guru honor komite yang mengikuti seleksi pengangkatan guru bantu daerah (GBD) pinggiran Kabupaten Inhu tahun 2017.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, Penggugat dirugikan karena surat keputusan GBD tersebut meluluskan orang-orang yang diduga tidak sesuai dengan persaratan yang diumumkan oleh Disdikbud Inhu sebagaimana dalam surat No: 800/Disdikbud-UM/444 tanggal 21 Febuari 2017 tentang pengangkatan guru komite sebagai GBD.

Penulis
: Heri
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:PTUN
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)