Oleh: Teddy Niswansyah, S.I.Kom

Pemberdayaan Masyarakat: Memperdayai Atau Diperdayai?

datariau.com
4.716 view
Pemberdayaan Masyarakat: Memperdayai Atau Diperdayai?
doc.
Teddy Niswansyah, S.I.Kom

DATARIAU.COM - Sejak era reformasi bergulir, konsep pembangunan nasional mulai berubah haluan. Sebelumnya pemerintah berperan sebagai perencana dan pelaksana pembangunan di tengah masyarakat. Kini, pemerintah berperan sebagai fasilitator pembangunan sedangkan perencana dan pelaksana pembangunan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.

Pembangunan model konvesional dianggap menjadi “lahan basah” birokrat dan legislator dan telah menjadi momok pembangunan nasional. Transkonsep pembangunan konvensional ke pembangunan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat diawali dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) di tahun 1998.

Di era SBY berubah dengan nama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Kini dikenal dengan Dana Desa atau Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa disingkat P3MD sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

Selain itu, masih banyak program pembangunan dengan konsep pemberdayaan masyarakat lainnya. Tidak saja dalam pembangunan infrastruktur demikian juga terhadap pembangunan aspek sosial kemasyarakatan, ekonomi masyarakat, pariwisata, dan lingkungan hidup.

Filosofi dari pelaksanaan pemberdayaan masyarakat adalah acceptable, transparansi, akuntabel, keberlanjutan dan kemandirian yang sekaligus sebagai prinsip pemberdayaan masyarakat. Dalam konsep pemberdayaan masyarakat dapat kita tarik kesimpulan yakni satu tujuan bersama mengenai “Pengentasan kemiskinan”.

Dilema Pemberdayaan

Sasaran dari implementasi program pemberdayaan masyarakat adalah desa. Desa dianggap sebagai wilayah yang paling termarjinalkan dalam Negara. Pembangunan sentralistik era orde baru menyisakan jejak ketertinggalan desa sebagai wilayah yang kurang diperhatikan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Desa menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Konsep pemberdayaan masyarakat yang telah berjalan lebih dua dekade dianggap berhasil memerangi keterbelakangan dan kemiskinan masyarakat. Pada tataran nasional, program pemberdayaan masyarakat berubah menjadi angka-angka kuantitatif yang dimuat dalam laporan-laporan jenjang vertikal. Pertanyaannya adalah, apakah prestasi kuantitaif itu linear dengan kualitas pemberdayaan masyarakat dilapangan?

Sebuah pertanyaan yang menggelitik bagi pelaku-pelaku pemberdayaan masyarakat yang berjibaku membangun pondasi kokoh bernama “pemberdayaan masyarakat”.

Dilema pemberdayaan masyarakat pada tataran pelaksanaan lapangan tidak dapat dipungkiri. Luka goresan yang terjadi lambat laun menjadi tukak bernanah karena tidak diobati. Oleh karenanya revitalisasi pemberdayaan masyarakat merupakan tindakan medis untuk mengobati luka pemberdayaan. Agar pemberdayaan masyarakat kembali kepada prinsip dan metode idealismenya.

Revitalisasi Pemberdayaan Masyarakat

Setidaknya terdapat empat perspektif revitalisasi pemberdayaan masyarakat yakni Pertama, adalah penerapan secara inklusif asaz dan prinsip pemberdayaan masyarakat. Pada umunya prinsip pemberdayaan masyarakat meliputi acceptable, transparansi, akuntabilitas, suitynable dan kemandirian. Prinsip pemberdayaan masyarakat itu memfokuskan terhadap partisipasi masyarakat secara luas sebagai subjek dari pembangunan, tidak lagi sebagai objek pembangunan.

Faktanya adalah masih dapat dilihat bahwa penerapan prinsip dilakukan asal-asalan di lapangan. Musyawarah, keterbukaan, pertanggungjawaban, keberlanjutan dan kemandirian dilaksanakan secara formil pemenuhan persyaratan belaka. Padahal, asaz tersebut memiliki indikator keberhasilan proses pemberdayaan masyarakat itu sendiri. Buktinya, apakah desa anda hari ini telah memasang baleho program Dana Desa?

Kedua adalah sasaran program pemberdayaan yang acap kali diabaikan. Pengentasan kemiskinan sebagai garis finish mengharuskan rull pemberdayaan menyasar orang miskin di desa maupun miskin kota. Kriteria orang miskin menjadi bias akibat adanya kepentingan sektoral dan progress kegiatan yang dipaksakan selesai secara periodik. Belum lagi dalam menghadapi fenomena “miskin pragmatis”, yakni orang yang seketika mengaku miskin saat program pemberdayaan masyarakat tiba di desa tempat tinggalnya.

Ketiga adalah penyalahgunaan dana bantuan masyarakat. Pengelolaan dana bantuan masyarakat yang besar menimbulkan “niat jahat” bagi oknum pelaku pemberdayaan. Pemindahan kewenangan anggaran ke desa menyebabkan domain penyalahgunaan pun ikut berpindah. Tidak sedikit kasus-kasus tindakan pidana penyalahgunaan bantuan masyarakat yang berujung di jeruji besi.

Seperti fenomena gunung es, kasus penyalahgunaan dana bantuan masyarakat yang tidak terekspos lebih besar dibandingkankan dengan yang diadili. Mereka yang bermental korup dan terlibat dalam pelaksanaan program pemberdayaan menjadi “duri dalam daging” yang dirasa sakit namun dibuang susah. Segi pengawasan yang lemah dan dilakukan oleh pribadi yang tidak teruji juga hanya akan menambah bumbu-bumbu masalah.

Keempat yang tak kalah pentingnya adalah intervensi kepentingan sektoral. Intervensi terhadap program pemberdayaan masyarakat dapat dilihat dari proses rekrutmen fasilitator masyarakat. Profesionalisme dicampur dengan kepentingan politis dan kepentingan pribadi. Sehingga kualitas fasilitator dari tingkat nasional sampai ke desa patut dipertanyakan.
Intervensi sektoral juga kerap terjadi dalam tahap pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Setingan kelompok kekuasaan mengakibatkan tingkat partisipatif masyarakat menjadi lemah. Sikap “Memperdayai” masyarakat kerap unggul oleh karena tidak adanya system penangkal yang tangguh. Ibarat ungkapan “kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir”.

Karut marut kualitas pemberdayaan masyarakat tersebut menjadi indikator prioritas lemahnya penerapan asaz dan prinsip pemberdayaan yang mengedepankan kuantitas keberhasilan dengan meninggalkan kualitas keberhasilan. Lalu, semua ini PR siapa?, atau justru sakit kronis itu tak akan pernah diobati. Tidak salah pula seorang teman fasilitator masyarakat yang telah makan asam garam dalam lautan pemberdayaan masyarakat mengatakan “Pemberdayaan, Memperdayai atau Diperdayai”.

**Penulis merupakan Fasilitator Masyarakat Terbaik Provinsi Riau tahun 2012 oleh Kementerian PU. Saat ini bekerja sebagai Anggota BPSK Kabupaten Kuantan Singingi.

Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)