Karena Mengabdi 30 Tahun

Meski Bukan Sarjana, Guru di Inhu Ini Dilantik Menjadi Kepala Sekolah

datariau.com
1.233 view
Meski Bukan Sarjana, Guru di Inhu Ini Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Beruntung nasib seorang guru di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ini. Pasalnya, tanpa menyandang titel sarjana, dia tetap dilantik menjadi Kepala Sekolah.

Beliau adalah Supriadi. Akhir Desember tahun 2016 lalu beliau dilantik dan disumpah menjadi Kepala SDN 023 Desa Tani Makmur. Sebelumnya, ia hanya seorang guru biasa di SDN 011 Desa Sungai Baung.

Pelantikan ini, kabarnya dikarenakan Supriadi dinilai sebagai guru yang sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai tenaga pengajar.

Memang kondisi ini membuat beberapa pihak bertanya-tanya, karena dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 tentang SOP Pengangkatan Kepala Sekolah mulai tingkat SD, SLTP dan SLTA, minimal guru yang akan diangkat memiliki jenjang pendidikan Strata Satu (S1) atau D-IV. Sementara Supriadi selama ini diketahui hanya lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG).

"Katanya ini sebagai balas jasa atas pengabdian saya sebagai guru yang sudah 30 tahun," kata Supriadi, Senin (9/1/2017) malam.

Sementara itu, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rengat Barat, Syahrudin saat dikonfirmasi terkait adanya seorang guru biasa yang dilantik menjadi kepala sekolah, terkesan enggan menjawab.

"Silahkan konfirmasi pemerintah karena yang buat SK pengangkatan itu bukan saya," katanya sembari menutup teleponnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemkab Inhu, Safrudin, mengatakan pengangkatan SOP Permendiknas tidak serta merta berlaku pada darah terpencil.

"Kalau daerahnya terpencil tidak masalah sehingga tidak tertutup kemungkinan di daerah itu tak ada yang sarjana," terang Safrudin.

Apa yang dijelaskan Safrudin ini sepertinya tidaklah tepat, karena SDN 023 Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat bukanlah daerah terpencil dan berada di wilayah pusat perkantoran pemerintahan Kabupaten Inhu.

Desa Tani Makmur sendiri bisa ditempuh dengan jarak 10 kilometer dari Kantor Bupati Inhu.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)