Hukum Menerima Hadiah dari Peringatan Keagamaan Non Muslim

datariau.com
1.127 view
Hukum Menerima Hadiah dari Peringatan Keagamaan Non Muslim
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Para ulama berselisih pendapat terkait menerima hadiah atau makanan dari non muslim pada hari raya mereka. Di antara ulama ada yang membolehkan, sebagian ulama yang lain melarang. Berikut pembahasan ringkasnya.

Pendapat yang lebih rojih (kuat) di sisi kami adalah pendapat ulama yang membolehkan. Makanan dari acara yang haram namun halal secara dzatnya hukumnya boleh dimakan karena telah berpindah hukum.

Dalilnya seperti yang ditunjukkan dalam riwayat Bariroh (dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim) dimana ia memperoleh makanan shadaqoh namun setelah diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpindah hukum menjadi hadiah. Padahal makanan hasil shadaqoh diharamkan atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya.

Termasuk alasan yang menguatkan pendapat tersebut adalah atsar para Shahabat, di antaranya ‘Ali bin Abi Tholib menerima hadiah dari perayaan orang kafir, ‘Aisyah dan Abu Barzah juga menerima hadiah dari perayaan kaum musyrikin (selain sembelihannya) yang disebut perayaan Nayruz dan Mahrojan. Atsar diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf beliau dan dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam “Iqtidho’ Shirothil Mustaqim”.

Kendati demikian, hadiah yang diberikan orang kafir jangan sampai menimbulkan mafsadah bagi agama si penerima, seperti mengucapkan selamat atas hari raya mereka atau merasa berhutang budi dengannya.

Editor
: Ummu SH
Sumber
: Sobat Muslim
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)