PEKANBARU, datariau.com - Bahasa di kalangan pengguna media sosial harus dikontrol. Hal itu diungkapkan Prof Dr Hasnah Faizah AR MHum, Guru Besar Universitas Riau kepada datariau.com saat dijumpai di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UR, Jumat (26/10/2018).
Penggunaan bahasa di kalangan sosial media, seperti Facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram, dan sosial media lainnya, terkadang terlepas kontrol. Akibatnya, banyak orang yang tersinggung bahkan tersandung kasus hingga terbawa ke persidangan.
"Apalagi saat ini sudah banyak orang yang tersandung kasus terkait penggunaan bahasa. Sebab, terkadang perkataan itu lebih tajam dari silet," sebut Ahli Bahasa Persidangan itu.
Saat berbicara di media sosial, tambah Hasnah, perhatikan lawan bicara, berbicara apa dan konteks pembicaraannya seperti apa. Jangan sampai berbicara atau berkomentar di media sosial membuat hati orang terluka. Apalagi, ketika berbicara di sosial media, sangat perlu memperhatikan bahasa yang digunakan.
"Pahami konteksnya berbahasa dengan orang yang lebih muda dari kita atau berbicara pada orang tua tentu beda tingkat kesopanan berbahasanya," sebut dosen pengajar mata kuliah Filsafat Ilmu di Pascasarjana Universitas Riau itu.
Hasnah menuturkan, saat ini perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat membuat keberadaan sosial media seolah-olah telah menggantikan interaksi antar sesama. Falsafah 'mendaki, mendatar, menurun', sangat perlu diperhatikan saat berbicara, terutama di sosial media. Bahasa di kalangan akademisi sangat berbeda dengan bahasa yang digunakan masyarakat umum khususnya di sosial media.
"Boleh-boleh saja orang berkomentar apapun di media sosial. Akan tetapi, kita juga harus sadar ada konsekuensi ketika salah dalam menggunakan bahasa khususnya di sosial media," sebut Pakar Linguistik lulusan Universitas Padjadjaran Bandung itu.
"Kita tidak boleh sembarangan menyampaikan sesuatu kepada orang lain. Apalagi sampai melukai hati dan perasaan orang lain. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," lanjutnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, melanggar pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sesuai Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Undang-undang ini berlaku setelah orang atau si pemilik akun merasa gerah dan membuat pengaduan soal penghinaan dan pencemaran nama baik yang menimpanya. Hingga menyebabkan ia sakit hati karena tersinggung dengan bahasa yang digunakan.
"Terkadang akibat marah bahasa seseorang jadi tidak terkontrol sehingga menyampaikan bahasa-bahasa yang tidak sepatutnya atau tidak selayaknya digunakan," papar Ketua Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Nasional itu.
Saat berbahasa, terang Hasnah, perhatikanlah unsur konteks meliputi sebab dan alasan terjadinya suatu pembicaraan dan koteks sebagai unsur yang mendahuli atau mengikuti dalam suatu pembicaraan.
"Berhati-hatilah berbicara atau berkomentar di media sosial. Gunakanlah bahasa yang menyejukkan hati dan memberi motivasi," pesan Penyaji Makalah Seminar Internasional itu.
Hasnah mencontohkan, seorang pendidik jangan pernah mengatakan murid bodoh tapi gunakanlah bahasa memotivasi siswa untuk lebih giat belajar.
"Jangan mengatakan murid ini bodoh tapi akan lebih baik dan bijaksana jika anda mengatakan siswa ini akan pintar jika rajin belajar. Ini fitrah manusia. Manusia itu akan merasa senang jika dirinya dihargai dan dipuji oleh orang lain," tutupnya. (abd)