Bagaimana Busana Muslimah yang Disebut Ketat dan Terlaknat?

datariau.com
3.253 view
Bagaimana Busana Muslimah yang Disebut Ketat dan Terlaknat?
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Ibnul Hajib Al Maliki dalam Syarh Al Mawaq Lil Mukhtashar Khalil mendefinisikan baju ketat: "yang menggambarkan bagian tubuh baik karena terlalu tipis atau karena ketatnya".

Ad Dardir dalam syarh-nya terhadap Al Muhktashar: “Yang termasuk pakaian ketat adalah yang menggambarkan bentuk aurat karena kainnya terlalu tipis, atau karena sebab lain misalnya karena memakai sabuk, atau karena terlalu sempit atau karena terlalu menyelubungi tubuh”.

As Safarini dalam Syarh Manzhumatul Adab: “Dibenci bagi wanita dan laki-laki, pakaian yang menampakkan warna kulit. Dan dibenci bagi wanita, pakaian yang menggambarkan bentuk tulang“.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani: "pakaian muslimah itu hendaknya longgar dan tidak ketat sehingga menggambarkan bagian tubuhnya. Karena tujuan memakai pakaian adalah mencegah terjadinya fitnah (baca:hal-hal yang buruk). Tujuan tersebut tidak akan tercapai kecuali jika pakaiannya longgar dan lebar. Sedangkan jika ketat, walaupun menutup warna kulit, itu dapat menggambarkan bentuk seluruh atau sebagian tubuhnya, sehingga bentuk tubuhnya tersebut tergambar di mata para lelaki. Ini adalah salah satu bentuk kerusakan dan seolah mengundang orang-orang untuk melihat bentuk tubuhnya yang tidak ia tutupi dengan benar itu".

Syaikh Abdullah Al Faqih: "Yang menjadi patokan apakah sebuah pakaian itu sudah tidak termasuk pakaian ketat dan tergolong pakaian longgar yang dibenarkan syariat adalah hendaknya ia tidak menggambarkan bentuk bagian tubuh".

Editor
: Yan
Sumber
: Telegram Sobat Muslim
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)