RTH Pasir Penyu Inhu Dibangun di Atas Lahan Diduga Masih Bermasalah

datariau.com
1.324 view
RTH Pasir Penyu Inhu Dibangun di Atas Lahan Diduga Masih Bermasalah
Heri
Proyek di RTH.

RENGAT, datariau.com - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu dibangun di atas tanah milik PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) yang sampai kini belum jelas status tanah tersebut, apakah tanah tersebut masih milik PT TPP atau sudah menjadi tanah milik Pemda Inhu.

Sekalipun setatus tahan belum jelas, namun Pemerintahan Provinsi Riau tetap melakukan kegiatan di RTH, yang dianggarkan menggunakan uang rakyat mencapai ratusan juta rupiah dari hasil rakyat membayar pajak.

"Agar kegiatan di RTH tidak menjadi sia-sia seharusnya pemerintah terlebih dahulu menjelaskan status tanah, barulah melakukan pembangunan. Jangan nanti seperti kejadian tanah di sebelah kantor Bupati, tanah dicap milik Pemda Inhu, setelah dipagar keliling ternyata tanah tersebut adalah milik orang dan bukan milik Pemda Inhu," kata warga Inhu Jumadi kepada datariau.com, Kamis (22/9/2016).

Selain itu, kata Jumadi, dalam peraturan baru tidak dibolehkan membangun menggunakan uang rakyat atau uang negara di tanah yang bersengketa. "Sementara tanah RTH di kecamatan Pasir Penyu belum jelas dan bisa dikatakan masih sengketa, bahkan tanah tersebut katanya, pernah diklaim tanah milik salah satu yayasan," sebut Jumadi.

Saat ini, sebutnya, di RTH terdapat kegiatan yang dibiayai oleh uang rakyat di antranya adalah penanaman pohon dari Dinas Kehutanan Inhu dan pengisian pot bunga dan penanaman pohon dari Pemerintah Provinsi Riau. Dari data yang ada pada tim Datariau.com, lahan seluas lebih kurang 10 hektare di jalan Suderman kecamatan Pasir Penyu miliki HGU PT TPP dan dulunya lahan tersebut ditanami kelapa sawit, pada tahun 2004 kelapa sawit dibongkar dan akan dibangun rumah sakit oleh pemerintah, namun rencana pembangunan tersebut gagal dilaksanakan. Pada Januari 2016, PT TPP menyerahkan draf pelepasan Hak Guna Bagunan (HGB) untuk kawasan pasar Sri Gading Airmolek dan SDN 021 Airmolek II di Kecamatan Pasir Penyu kepada Pemda Inhu.

Dua HGB yang dilepaskan yakni HGB nomor 83 seluas 5,8 hektare dan HGB nomor 56 dengan luas lahan 6000 meter dengan total keseluruhan seluas 6,4 hektare. HGB nomor 83 tersebut merupakan kawasan pasar Sri Gading yang di dalamnya termasuk Balai Adat, Kantor Desa Candi Rejo, Mushalla, Posyandu dan lainnya. Sedangkan HGB nomor 56 merupakan lahan yang diatasnya berdiri SDN 021 Airmolek II.

Sementara lahan lebih kurang 10 hektare milik PT TPP yang di dalamnya berdiri RTH belum ada kejelasan statusnya dan belum dilepaskan oleh PT TPP.

Penulis
: Heri
Editor
: Zardi
Tag:lahan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)