SK Bupati Keluar

PNS Meranti Tidak Bisa Lagi Merokok Sembarangan

datariau.com
1.454 view
PNS Meranti Tidak Bisa Lagi Merokok Sembarangan
Rahmad
Suasana apel pagi.

SELATPANJANG, datariau.com - Terhitung hari ini, Senin (6/11/2017), dilarang merokok dan membuang sampah sembarangan di lingkungan Pemerintah Kepulauan Meranti. Peraturan ini diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil dan honorer yang mengabdi di Pemkab Kepulauan Meranti, maupun  semua elemen masyarakat.

"Mulai hari ini saya minta seluruh pegawai untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Bupati," tegas Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM dalam apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (6/11/2017).

Menurutnya, aturan tersebut berlakukan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Meranti per tanggal 6 November 2017 tentang Larangan Merokok dan Membuang Sampah sembarangan di lingkungan Kantor Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti.

Seluruh PNS dan semua elemen masyarakat yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Meranti Sudandri SH.

Menurutnya dengan dikeluarkannya aturan itu, maka akan mengikat seluruh pegawai yang ada, artinya seluruh pegawai wajib mematuhi aturan yang tertuang di dalamnya.

Karena aturan itu merupakan produk hukum yang telah ditetapkan. Jadi sesiapapun pelanggarnya akan dikenakan sanksi.

"Ini sudah menjadi produk hukum, maka wajib bagi semua untuk mentaatinya. Jika tidak tentu akan dikenakan sanksi," terangnya.

Penulis
: Rahmad
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)