JAKARTA, datariau.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pihak pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini adalah para bupati dan walikota bisa tegas menindak oknum kecamatan yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan KTP elektronik (e-KTP).
Hal itu disebutkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh di Jakarta, Jumat (11/11/2016). Menurutnya, untuk menindak petugas di kecamatan, itu menjadi kewenangan dari kepala daerah, karena mereka bagian dari SKPD.
"Namun kalau untuk petugas di dinas dukcapil, Kemendagri punya kewenangan buat memberikan tindakan. Bisa langsung kami pecat, seperti di Batam kemarin," kata Zudan.
Sedangkan untuk para oknum pelaku pungli di tingkat RT/RW, kata dia tak bisa juga diawasi langsung pemerintah. Apalagi harus ada sanksi administrasi kepada mereka. Solusi dari Kemendagri adalah mendorong daerah melakukan percepatan pelayanan data kependudukan.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan program salam 30 menit dan salam 10 menit. Itu untuk pelayanan data dalam bentuk akte kelahiran, kematian, nikah, dan kartu keluarga. Sedangkan untuk e-KTP ditarget bisa selesai maksimal satu hari.
"Kalau mau cepat untuk urus e-KTP, memang sebaiknya dilakukan di dinas kabupaten/kota, bukan di kecamatan. Nantinya, bila sudah cepat, maka tidak ada lagi pungli," ujarnya.
Kemudian untuk masalah antrian, kata dia, pihaknya akan mencoba menerapkan sistem seperti di Kota Bandung. Dengan begitu, masyarakat tak perlu menunggu lama untuk mengurus administrasi kependudukannya. Bisa tanya lebih awal kapan waktunya untuk dilayani.
Pemerintah melalui Kemendagri juga tengah mengupayakan adanya pencetakan e-KTP di tiap-tiap kecamatan. Dengan begitu, tak perlu lagi masyarakat harus mendatangi Dinas Dukcapil daerah untuk merekam data. Dan prosesnya juga lebih cepat ke depannya.