Masyarakat Diminta Laporkan Kepala Desa yang Tidak Tranparan Gunakan ADD

datariau.com
1.534 view
Masyarakat Diminta Laporkan Kepala Desa yang Tidak Tranparan Gunakan ADD
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Saat ini setiap desa mendapatkan anggaran dana desa dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah yang cukup besar. Agar tidak terjadi kesalahpahamam terhadap masyarakat, kepala desa wajib memberikan informasi kegiatan desa kepada masyarakat.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. "Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat," kata Bupati Inhu Yopi, kemarin.

Penyampaian informasi kepada masyarakat bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

Oleh karena itu, untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Dalam Permendagri ini disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.

Adapun, informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Seperti, papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya.

Dan kalau ada kepala desa ada yang tidak mau memberikan informasi kepada masyarakat atau disaat masyarakat bertanya tapi kepala desa tidak mau jelaskan kegunaan anggaran Desa, laporkan kepala desa itu ke penegak hukum.

"Saya selaku bupati sangat mendukung sekali bila ada masyarakat ada yang mau melaporkan kepala desa yang tidak benar kerjanya, jujur saja saat ini penegak hukum sedang menunggu masyarakat melapor tentang penggunanan anggaran Desa," pungkas Bupati Inhu H Yopi Arianto SE.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)